Nongkrong di Warung Sembari Main HP, Pelajar Jadi Korban Curas

Nongkrong di Warung Sembari Main HP, Pelajar Jadi Korban Curas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mirda (14) masih sedikit trauma. Warung Pak Sukir di Dusun Adiluhur, Kampung Adijaya, tempat biasa dia dan teman-temannya nongkrong tiba-tiba disambangi pelaku curas. Pelajar warga Dusun Adimulyo, Kampung Adijaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah, ini pun menjadi korbannya. Rabu (29/7), sekitar pukul 21.30 WIB, Mirda dan rekannya Derana (14), warga Dusun Adimulyo, Kampung Adijaya, yang juga seorang pelajar sedang bersantai di warung Pak Sukir. Mirda dan temannya sedang bermain HP. Tiba-tiba ada lelaki tak dikenal mengendarai motor Yamaha Mio GT putih turun mendekatinya. Tak disangka, laki-laki itu mengambil paksa HP-nya dan langsung kabur. Ke arah Bandarjaya. Tak ingin diam saja, Mirda lantas melapor ke Polsek Terbanggibesar. Saat dikonfirmasi, Kapolsek Terbanggibesar Kompol Sutana Yusuf mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan, pihaknya benar menerima laporan curas dari Mirda. \"Kita terima laporan curas dari pelajar. HP pelajar ini dirampas ketika nongkrong di warung. Ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/421-B /VII/2020/RES LT/SEK TEBAS, Tanggal 30 Juli 2020,\" kata Sutana. Setelah menerima laporan, sambung Sutana, pihaknya melakukan penyelidikan. \"Kita lakukan penyelidikan siapa pelakunya. Kita pun bisa mengetahui identitas pelaku. Pada Selasa (18/8) sekitar pukul 10.30 WIB, anggota Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Anwar Halusi mendapat informasi keberadaan pelaku ada di RM Dzaki Bandarjaya. Ketika pelaku sedang ada di atas motor, kita langsung melakukan penangkapan,\" ungkapnya. Pelaku yang ditangkap yakni Ahmad Reza Pahlevi (37). Warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar. Tersangka ditangkap bersama barang bukti motor Yamaha Mio GT putih BE 4198 IG yang digunakan saat melakukan aksi curas. Tersangka mengaku sebelumnya juga pernah melakukan aksi curas merampas HP. Pengakuannya baru satu kali. \"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,\" tegas Sutana. (sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: