Wisata Tegal Mas Tetap Buka, Ini Kata Karowas PPNS Bareskrim

Wisata Tegal Mas Tetap Buka, Ini Kata Karowas PPNS Bareskrim

radarlampung.co.id-Tim gabungan mendatangi kawasan Pulau Tegal Mas, Pesawaran (6/8). Kedatangan tim tersebut untuk memasang pelang pelarangan kegiatan reklamasi di wilayah pulau. Bersama tim tersebut turut hadir Kepala Biro Penyidik PNS Bareskrim Polri Brigjend Prasetyo Utomo. Kepada radarlampung.co.id., Prasetyo Utomo menjelaskan wisata Tegal Mas tetap beroperasi seperti biasa. Menurutnya, dari informasi yang masuk di wilayah Tegal Mas ada reklamasi yang dilakukan. Luasnya ternyata hanya 0,5 hektare. “Ada pelang yang dibuat oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Isinya tentang peringatan. Ditemukan setengah hektar reklamasi di Tegal Mas. Baru hanya pulbaket. Tadi disarankan pengusaha melengkapi administrasi. Seperti izin lokasi, izin lingkungan dan lain sebagainya,” katanya melalui sambungan telepon Selasa (6/8). Akan halnya kegiatan wisata di lokasi tersebut, lanjut Prasetyo Utomo, tetap bisa berjalan seperti biasa. “Kegiatan wisata tetap diperbolehkan. Hanya mengingatkan pelaku usaha jangan lagi melakukan reklamasi sambil menunggu surat diselesaikan,” katanya. Dijelaskan Prasetyo sebagai Korwas PPNS, pihaknya turut mengawasi kegiatan PPNS yang tengah melakukan pulbaket reklamasi di dermaga. Secara pribadi, Prasetyo melihat, Tegal Mas punya potensi untuk menjadi tempat wisata yang menghasilkan PAD bagi daerah. Dirinya juga melihat Tegal Mas bisa menggerakkan roda perekonomian masyarakat. Owner Tegal Mas Island H.Thomas A.Riska secara terbuka mengapresiasi langkah yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan yang didukung Komisi Pemberantasan Korupsi RI. Kepada radarlampung.co.id, Thomas menyatakan berterima kasih atas supervisi yang dilakukan KKP, KLH dan KPK. Menurutnya, dengan supervisi ini, diharapkan izin Pulau Tegal Mas yang saat ini tengah diproses dapat lebih cepat selesai. Poin supervisi yang digelar di Tegal Mas, lanjutnya adalah, kawasan wisata Tegal Mas tetap buka dan melayani wisatawan. “Dan karena izin masih dalam proses, maka kita dilarang melakukan penimbunan seluas 0,5 hektare di daerah pulau. Yang mana memang sudah lama kita hentikan,” terangnya. Dirinya menjelaskan, untuk mencapai Tegal Mas pengunjung bisa memanfaatkan dermaga lain. Seperti di pantai Mutun atau Duta Wisata. “Ke depan memang kami berencana untuk membangun dermaga sendiri. Mungkin diwilayah pesisir Sukaraja,” tutupnya. Sebelumnya, pada Selasa (6/8), tim PPNS melakukan pemasangan pelang pelarangan reklamasi di Dermaga Sari Ringgung dan kawasan Wisata Tegal Mas. Penertiban ini, menurut Wakil Ketua KPK RI Saut Sitomorang, bertujuan untuk menghentikan semua pelanggaran yang mungkin terjadi di masa depan. Dengan melakukan pemulihan atas apa yang telah dilakukan sebelumnya terhadap wilayah pesisir pantai, kemudian memerintahkan kepada pengelola untuk mengurus izin kepada pemerintah kabupaten dan provinsi. Penghentian ini juga dilakukan untuk memastikan semua pemanfaatan ruang sesuai dengan Perda RZWP3K. “KPK memberikan target waktu penyelesaian perizinan maupun kewajiban pajak dan jika tidak dipenuhi, penghentian total semua kegiatan akan dilakukan,” ujarnya. Dalam pemasangan plang Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Rido Sani, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan pada KKP M. Eko Rudianto, Direktur Pengawasan ATR/BPN Wisnubroto, Kasi Penatagunaan Tanah Kanwil BPN Provinsi Lampung Edi Riyanto. Serta Kasi Penataan Tanah BPN Pesawaran Didik Rudianto dan jajaran pemda Provinsi Lampung dan Kabupaten Pesawaran. Tim Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Direktorat Penanganan Pelanggaran, Pangkalan PSDKP Jakarta, Ditjen Pengelolaan Ruang Laut, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung telah melakukan pengawasan ke Pantai Ringgung dan Pulau Tegal Mas pada tanggal 16 -19 Maret 2019. Kemudian ditindaklanjuti oleh lintas K/L yaitu KLHK dan KKP dengan turun ke lapangan pada 17-21 Juni 2019. Dugaan pelanggaran di Pantai Ringgung, Marita adalah pelanggaran reklamasi. Perairan Ringgung, diketahui berada di dalam perairan Teluk Lampung bagian utara, tidak jauh dari lokasi Balai Besar Perikanan Budidaya Laut (BBPBL). (wdi/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: