Covid-19 di Pulau Jawa Kembali Meningkat, Gubernur Lampung Minta Kabupaten/Kota Perketat PPKM
RADARLAMPUNG.CO.ID-Kondisi beberapa daerah di Pulau Jawa kini berstatus zona merah Covid-19. Artinya pandemi Covid-19 mengalami peningkatan. Maka, Pemprov Lampung mengantisipasi langkah yang perlu dilakukan. Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi meminta penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro kembali dikencangkan. Hal ini mengacu pada kondisi Covid-19 dibeberapa daerah di jawa, terutama DKI Jakarta, Jawa tengah, dan Jawa Timur. \"Jadi untuk menyikapi hal yang tak diinginkan, maka saya mengundang agar kita terus melakukan koordinasi yang baik dalam penanganan Covid-19,\" jelas Arinal dalam Rakor Evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual, di Mahan Agung, Bandarlampung, Kamis (17/6). Terkait perkembangan Covid-19 di Lampung, Gubernur Arinal menuturkan bahwa saat ini Lampung dalam posisi cukup terkendali. Namun Arinal meminta penerapan PPKM mikro dilakukan agar pelaksanaan pengendalian covid-19 dilaksanakan dengan baik, antara lain terkait pembatasan kegiatan di fasilitas umum, pembatasan ini maksimal 50 persen dari kebiasaan normal. Kemudian membuat peraturan daerah atau peraturan Bupati/walikota terkait pemberlakukan pembatasan masyarakat. \"Lampung harus tetap bekerja keras dalam penanganan Covid-19, mengingat ada empat pintu keluar masuk Lampung, seperti Pesisir Barat yang dilalui Bengkulu, Way Kanan yang dilalui beberapa Provinsi di Sumatera, Mesuji yang dilalui beberapa Provinsi di Sumatera, dan Lampung Selatan sebagai pintu gerbang Sumatera dan Jawa,\" jelasnya. Penggunaan alokasi dana desa dalam penanganan Covid-19 dan membentuk relawan tanggap covid, serta memaksimalkan posko desa untuk menyampaikan laporan perkembangan covid-19 didaerahnya. \"Perlu juga dilakukan penegasan Kabupaten/Kota dan Pemerintah desa dalam pencegahan covid-19. Dan terus melakukan sosialisasi tentang pencegahan covid-19,\" ujarnya. Seperti diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, yang berlaku 15-28 Juni 2021. Rakor evaluasi tersebut turut diikuti Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kapolda Lampung, Kajati Lampung, dan Bupati/Walikota yang mengikuti secara daring dan luring, dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung secara virtual. (rma/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: