Iklan Bos Aca Header Detail

Work From Home, Ponsel Wajib Aktif

Work From Home, Ponsel Wajib Aktif


radarlampung.co.id – KPU RI, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang panduan tindaklanjut pencegahan penularan infeksi corona di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, KIP Aceh dan KIP Kabupaten/Kota.

Tidak hanya KPU, Bawaslu juga mengeluarkan SE nomor 0070, tentang penyesuaian sistem kerja dalam upaya pencegahan virus corona.

Untuk Bawaslu, baik provinsi maupun kabupaten/kota, kepala sekretariat membuat jadwal piket bagi Kasubbbag dan staff. Jadwal piket tersebut, dilaporkan ke Ketua Bawaslu masing-masing dengan tembusan Sekjen Bawaslu RI. Bagi staff dan Kasubbag yang tidak kebagian piket, maka diperkenankan work form home (WFH) dengan ketentuan ponsel harus aktif.

Dalam SE itu juga dijelaskan menyelektifkan rapat-rapat yang digelar dan menunda atau membatalkan perjalanan dinas ke luar kota atau ke luar provinsi yang menghadirkan orang banyak.

Hampir senada, aturan di SE KPU RI, yang menjelaskan aturan tentang piket masuk kerja. Namun, catatannya adalah, Pegawai yang melakukan WFH bisa tetap diminta hadir.

Ketua KPU Provinsi Lampung, Erwan Bustami mengaku sudah menindaklanjuti SE tersebut dengan langsung menyosialisasikan ke seluruh staff dan KPU Kabupaten/Kota.

Mengenai kelanjutan tahapan pilkada, untuk pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS), dilakukan tidak bersamaan. Akan tetapi, dilakukan di masing-masing kecamatan, dengan ketentuan, masing-masing Ketua dan Komisioner KPU berpencar di masing-masing Kecamatan dalam satu harinya secara terpisah. “Jika dirasa terlalu banyak, akan dilakukan bergelombang. Bisa dibuat pagi dan sore,” kata dia.

Sementara, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar mengaku sudah menindaklanjuti SE yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI. “Semua instansi pengawas seperti itu. Semua agenda Nasional dipending dulu. Artinya tidak ada perjalanan dinas ke luar daerah dan memang arahannya untuk ditunda,” kata dia.

Meski WFH, sambung Iskardo, bukan berarti untuk bersantai-santai. Akan tetapi, tetap stay dengan keadaan ponsel yang aktif. Di mana, sosialisasi pengawasan sementara diakukan melalui media sosial.

Diketahui, pelantikan PPS rencananya dilakukan pada Minggu (22/3). Anggota KPU Bandarlampung Hamami mengaku akan melakukan instruksi dalam SE itu terkait pemecahan lokasi pelantikan PPS.
“Akan kita plenokan bagaimana teknis pelantikannya,” kata dia. (abd/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: