Wow, Gaji Kades Tembus Rp2,4 Juta !

Wow, Gaji Kades Tembus Rp2,4 Juta !

radarlampung.co.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 diantaranya penghasilan tetap (Siltap) diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa). Kemudian,  Bupati/Wali kota menetapkan besaran siltap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dengan ketentuan. Yakni besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. Untuk besaran siltap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. Dan untuk Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Lampung,  Yuda Setiawan,  melalui Kabid Pemdes I Wayan Gunawan mengatakan,  penganggaran  siltap ini melalui APBdes maksimal 30% dari total anggaran. Di mana,  sumber anggarannya dari Alokasi Dana Desa (ADD). \"Saya belum baca detail aturannya. Tapi yang jelas sumber dananya dari ADD, \" ujarnya kepada radarlampung,  (12/3). Diketahui,  jumlah Desa di Lampung sebanyak 2435. Artinya, jumlah Kades se Lampung juga sebanyak 2435. Jika dikalikan angka mininal siltap kades Rp2.426.640,  maka dibutuhkan anggaran sekitar Rp5, 9 miliar.\"Kalau itu kan di masing-masing desanya. Langsung dimonitoring pemkabnya, \" kata dia. (abd/wdi)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: