Iklan Bos Aca Header Detail

Crash Program Tanggulangi Overcrowded di Lapas Gunungsugih

Crash Program Tanggulangi Overcrowded di Lapas Gunungsugih

RADARLAMPUNG.CO.ID - Lapas Kelas III Gunungsugih, Lampung Tengah menyosialisasikan Crash Program kepada 701 narapidana (napi). Hal ini guna menanggulangi overcrowded. Kalapas Kelas III Gunungsugih Syarpani menyatakan, pihaknya menyosialisasikan Crash Program yang merupakan pemberian cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, serta pembebasan bersyarat bagi anak dan napi. \"Sosialisasi kni berdasarkan SE Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-1386.PK.01.04.06 Tahun 2019 di GSG Sahardjo,\" katanya. Crash Program, kata Syarpani, sebagai upaya percepatan bebas sekaligus merupakan tips jitu mengurangi overcrowded di Lapas Kelas III Gunungsugih. \"Sekarang lapas kita dihuni 701 orang dari kapasitas 350 orang. Inilah upaya percepatan bebas atau mengurangi overcrowded,” ujarnya. Ruang lingkup program ini, kata Syarpani, dilaksanakan melalui penyederhanaan persyaratan administratif. \"Penyederhanaan isi dokumen penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan serta ketersediaan pembimbing kemasyarakatan sebagai penjamin, dalam hal yang bersangkutan tidak memiliki penjamin. Ini dapat memangkas waktu dan memudahkan napi untuk memperoleh hak-haknya. Petugas pemasyarakatan bisa menjadi penjaminnya,” ungkapnya. Sejak SE diterbitkan, kata Syarpani, pihaknya bergerak cepat berkoordinasi dengan kepala Balai Pemasyarakatan Metro dalam pemenuhan dokumen penelitian kemasyarakatan serta surat jaminan yang dibutuhkan sebagai salah satu persyaratan administratif pemberian cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat melalui metode Crash Program. \"Program ini juga dalam rangka upaya pengendalian isi hunian pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Rutan, dan Lapas melalui langkah optimalisasi pemberian program integrasi namun saat ini hanya berlaku bagi napi yang 2/3 masa pidananya sampai akhir Maret 2020,” tutupnya. Diketahui berdasarkan data sistem database pemasyarakatan, kondisi overcrowding di sebagian besar Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Rutan, dan Lapas di Indonesia mencapai 105% dari kapasitas hunian yang hanya tersedia sejumlah 130.445 orang. Kondisi ini berimplikasi terhadap timbulnya permasalahan yang dapat menghambat pelaksanaan tugas, fungsi, dan pencapaian tujuan pemasyarakatan. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: