Iklan Bos Aca Header Detail

Nyabu, Oknum Honorer Sekretariat DPRD Tanggamus Ditangkap

Nyabu, Oknum Honorer Sekretariat DPRD Tanggamus Ditangkap

radarlampung.co.id – Anggota Satresnarkoba Polres Tanggamus mengamankan enam pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, Selasa pagi (4/2). Salah satunya adalah B, warga Kelurahan Baros, Kotaagung, oknum pegawai honor di Sekretariat DPRD Tanggamus. Tersangka lain adalah ED (37), warga Kelurahan Baros, RS (28) dan AW (28) warga Pekon Negeriratu serta MR (26) dan RD (39), warga Kelurahan Pasar Madang. Polisi juga menyita barang bukti puluhan paket hemat sabu seberat 10 gram, alat pakai sabu dan sejumlah ponsel. Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Hendra Gunawan mengungkapkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ada oknum honorer DPRD Tanggamus yang diduga mengonsumsi sabu. Penyelidikan dilakukan dan B diamankan dikediamannya. \"Dari penangkapan B, petugas melakukan pengembangan dan mengamankan lima lainnya pada tiga lokasi berbeda,” kata  Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Selasa sore (4/2). Terkait keterlibatan B, Hendra menuturkan yang bersangkutan hanya pembeli. ”Klarifikasi BD, adalah pembeli. Lalu kita kembangkan keatasnya,\" sebut dia. Sementara B mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli kepada RS seharga Rp150 ribu. Sabu digunakannya Senin malam. ”Beli kemarin sore. Dipakainya Senin malam,\" kata B dihadapan penyidik. Di tempat sama, RS mengakui menjual sabu kepada B. Ia mendapatkan narkoba dari rekannya di Bandarlampung dengan membeli seharga Rp4 juta. Kemudian dipecah menjadi 40 paket hemat seharga Rp150 ribu. \"Belinya Rp4 juta. Tapi baru dibayar Rp2 juta. Dipecah menjadi 40 paket harga Rp150 ribu. Sudah laku dua, termasuk yang dibeli B,\" ujarnya. Terpisah, Kabag Humas Sekretariat DPRD Tanggamus Usman mengaku belum mengetahui adanya oknum honorer yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. ”Belum tahu saya. Malah ini tahu dari informasi mas. Tadi rapat sampai sore di kantor. Tidak ada yang membahas ini,\" kata Usman. Kalaupun benar yang bersangkutan adalah oknum honorer di sekretariat dewan, Usman mengaku yang mempunyai kebijakan untuk pemberian sanksi adalah pimpinan. \"Kalau untuk sanksinya, itu ranahnya pimpinan. Yang jelas, kami hormati proses hukum,\" sebut dia. Sementara Sekretaris Kabupaten Tanggamus Hamid H. Lubis mengatakan, pemerintah daerah menyerahkan dan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan aparat berwenang. \"Kita serahkan semuanya kepada aparat penegak hukum,\" singkat Hamid. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: