Nyamar Jadi Anggota Dewan dan Kades, Dua Tahanan Rutan Menipu Hingga Ratusan Juta

Nyamar Jadi Anggota Dewan dan Kades, Dua Tahanan Rutan Menipu Hingga Ratusan Juta

radarlampung.co.id – Posisinya memang berada di dalam tahanan. Rumah Tahanan Negara (Rutan) Mengala. Namun ini tidak menghentikan langkah Sutikno (25) dan Doni Suhendar (21) melakukan kejahatan.

Dua sekawan asal Mesuji ini masih bisa melakukan penipuan. Korban merugi hingga ratusan juta. Kasus ini terungkap. Mereka pun kembali berurusan dengan polisi.

Kapolres Mesuji AKBP Alim mengatakan, penipuan itu dilakukan dengan modus meminta transfer sejumlah uang. Mereka menggunakan aplikasi WhatsApp untuk mengirimkan pesan kepada sasaran.

Korbannya adalah Charles Pardede dan Marbun, warga Simpangpematang Mesuji. ”Dua tahanan ini meminta transfer uang kepada Charles Pardede, pemilik ATM mini di Simpangpematang pada Januari 2020. Kemudian ATM mini milik Marbun, Dsember 2019,” kata AKBP Alim kepada wartawan, Sabtu (14/3) .

Saat beraksi, tahanan tersebut menggunakan nomor ponsel 085366260808 dengan profil foto Ponidi, salah seorang anggota DPRD Mesuji. Berbekal nomor WA tersebut, mereka meminta transfer.

Sutikno yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan juga mengirimkan pesan lewat nomor lain, yakni 081368610941. Kali ini ia mengaku sebagai Nantulang Lisa.

”Setelah korban yakin, ia mengirim sejumlah uang ke rekening yang dikirimkan oleh Su. Total mencapai Rp85 juta,” sebut dia.

Sebelumnya, dua tahanan ini memperdayai Marbun dengan mengirimkan chat kepada pemilik ATM Mini yang saat itu dijaga oleh pegawainya, Endri. Saat itu Sutikono mengirimkan pesan WhatsApp menggunakan profil Abu Shali, Kepala Desa Simpangpematang.

”Korban transfer uang sebesar Rp18 juta ke rekening yang dikirimkan,” ujarnya.

Sementara, korban yang merasa tertipu kemudian melaporkan kasus ini ke polisi. Anggota Polsek Simpangpematang melakukan pendalaman dan berkoordinasi dengan BRI setempat, Telkomsel Lampung dan Rutan Menggala. Akhirnya kedua tahanan ini ditangkap.

Saat ini keduanya diamankan di Mapolres Mesuji dengan barang bukti tiga unit ponsel dan tiga buku tabungan. (muk/ais)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: