OJK Beri Relaksasi Debitur Terdampak Covid-19

OJK Beri Relaksasi Debitur Terdampak Covid-19

radarlampung.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan terkait kelonggaran atau relaksasi kredit bagi debitur terdampak COVID-19. Hal ini juga disampaikan Presiden RI Joko Widodo, pada Selasa (24/3) lalu.

Melalui POJK No. 11/POJK.03/2020 tersebut, OJK ingin mendorong optimalisasi fungsi Intermediasi perbankan, menjaga stabilisasi sistem keuangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Adapun relaksaksi kredit ini diberikan kepada Usaha Mikro dan Kecil Menengah untuk nilai dibawah Rp10 milyar, baik kredit atau pembiayaan yang diberikan oleh Bank maupun Industri Keuangan non-Bank.

Terkait hal ini, Deputi Direktur Pengawasan LJK OJK Lampung, Aprianus John Risnad mengatakan, aturan ini akan dilaksanakan oleh Perbankan di Lampung.

“Sekarang Perbankan sudah mulai melakukan mapping, terkait debitur yang terdampak dari COVID-19. Mungkin dalam 1-2 hari ini Bank sudah bisa memetakan sesuai data base Bank,“ katanya pada radarlampung.co.id, Jumat (27/3).

Di dalam POJK juga disebutkan, Perbankan diminta membuat kebijakan terkait restrukturisasi kredit dalam rangka stimulus.

Berdasarkan pemetaan dan asesmen yang dilakukan Perbankan nantinya akan menjadi dasar mereka untuk menetapkan restrukturisasi kepada debitur yang terdampak penyebaran Covid 19.

Adapun skema restrukturisasi kredit diantaranya berupa penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, dan/atau konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara.

“Untuk penundaan pembayaran itu seperti yang kita ketahui dimungkinkan sampai dengan maksimal 1 tahun. Itu diutamakan untuk kredit dibawah Rp10 miliyar termasuk UMKM, Pedagang Kecil, pekerja informal yang pendapatannya harian, misalnya berjualan dan lain-lain,“ jelasnya.

Dalam penerapan kebijakan ini, sambung dia, Perbankan juga diminta untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian agar kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh sejumlah pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Karenanya dilihat juga misal nasabah ini tadinya bagus dalam pembayaran tiba-tiba mengalami penurunan. Maka Perbankan bisa melakukan survei ke debitur dan usahanya, kalau ternyata memang terbukti terimbas COVID-19 maka bisa diambil kebijakan itu tadi,“ katanya.

Lebih jauh dia mengatakan, kebijakan ini juga merupakan bentuk stimulus yang diberikan agar Perbankan tidak mengalami permasalahan, terutama dari sisi kredit. Selain itu, OJK juga tetap memantau jumlah debitur yang diberikan restrukturisasi dari Perbankan. (ega/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: