OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

OJK Perpanjang Relaksasi Restrukturisasi Kredit Hingga Maret 2023

RADARLAMPUNG.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Rapat Dewan Komisioner memutuskan memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun. Dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan, keputusan diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan. Serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan. “Restrukturisasi kredit yang kami keluarkan sejak awal 2020 telah sangat membantu perbankan dan para debitur. Termasuk pelaku UMKM. Untuk menjaga momentum itu dan memitigasi dampak dari masih tingginya penyebaran Covid-19 maka masa berlaku relaksasi restrukturisasi kami perpanjang hingga 2023,” ujarnya dalam keterangan resminya, Jumat (3/9). Dikatakannya, hingga saat ini perbankan terus melanjutkan kinerja membaik, seperti pertumbuhan kredit yang positif mulai Juni dan angka loan at risk (LaR) yang menunjukkan tren menurun namun masih relatif tinggi. Sedangkan angka NPL sedikit mengalami peningkatan dari 3,06 persen (Des 2020) menjadi 3,35 persen (Juli). \"Kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi perbankan maupun pelaku usaha dalam menyusun rencana bisnis tahun 2022, khususnya mengenai skema penanganan debitur restrukturisasi dan skema pencadangan,\" tukasnya. Sementara itu Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana menuturkan, perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit merupakan bagian dari kebijakan countercyclical dan menjadi salah satu faktor pendorong yang diperlukan untuk menopang kinerja debitur, perbankan, dan perekonomian secara umum. “Perpanjangan restrukturisasi hingga 2023 diperlukan dengan tetap menerapkan manajemen risiko, mengingat adanya perkembangan varian delta dan pembatasan mobilitas. Sehingga butuh waktu yang lebih bagi perbankan untuk membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan bagi debitur untuk menata usahanya agar dapat menghindari gejolak ketika stimulus berakhir,” jelasnya. (rur/rls/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: