Iklan Bos Aca Header Detail

OJK Siapkan Kebijakan Stimulus Perekonomian

OJK Siapkan Kebijakan Stimulus Perekonomian

radarlampung.co.id - Untuk menjaga pertumbuhan perekonomian nasional, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan stimulus. Hal ini sebagai kebijakan Countercyclical dalam mengantisipasi down-side risk dari penyebaran virus Corona.

Beberapa langkah stimulus yang telah disiapkan antara lain, relaksasi pengaturan penilaian kualitas asset kredit dengan plafon sampai dengan Rp10 Milyar, hanya didasarkan pada satu pilar yakni ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona (sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh Pemerintah).

Kemudian, relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus corona. Pengaturan ini, akan diberlakukan sampai dengan 1 tahun setelah ditetapkan, namun dapat diperpanjang bila diperlukan.

“Kebijakan stimulus OJK ini diharapkan bisa memitigasi dampak pelemahan ekonomi global terhadap pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.

Menurutnya, perekonomian global, masih akan dihadapkan dengan tantangan yang cukup besar. Di tengah upaya memperbaiki kinerja perekonomian, belum selesainya isu perang dagang antara AS dan Tiongkok, dunia juga dihadapkan pada kasus virus Corona yang dampaknya tidak dapat dikatakan kecil bagi perekonomian global.

Salah satu dampak langsung dari perkembangan tersebut yakni ke perekonomian Tiongkok yang kontribusinya terhadap PDB dunia mencapai 16 persen. Diperkirakan, pertumbuhan ekonomi Tiongkok akan mencapai level terendah selama 29 tahun terakhir yang akan berdampak pula pada pertumbuhan perekonomian negara-negara mitra dagangnya.

“Dampak dari masih tingginya ketidakpastian perekonomian global juga tercermin di perekonomian domestik, terutama pada investasi dan kinerja eksternal yang cenderung melambat,“ tambahnya.

Ditengah perlambatan ekonomi global, Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK menilai, berdasarkan data Januari 2020, stabilitas sektor jasa keuangan masih dalam kondisi terjaga dan profil risiko industri jasa keuangan tetap terkendali.

Selain itu, meskipun tingkat konsumsi masih tumbuh stabil, indikator-indikator sektor riil domestik masih menunjukkan tren yang relatif mixed. Minimnya sentimen positif baik dari perspektif global maupun domestik turut memengaruhi kinerja sektor jasa keuangan domestik pada bulan laporan, khususnya di pasar saham.

\"Sampai 21 Februari 2020, pasar saham melemah sebesar 0,97 persen mtd atau 6,62 persen ytd menjadi 5.882,3. Pelemahan ini lebih disebabkan pada kekhawatiran investor terhadap virus corona yang akan berdampak pada kinerja emiten di Indonesia,\" bebernya.

Namun demikian, pasar SBN masih menguat dengan yield yang turun sebesar 17,3 bps mtd, di tengah net sell oleh investor nonresiden sebesar Rp6,8 triliun. Perbankan tercatat, menjadi penopang pasar SBN domestik dengan melakukan pembelian sebesar Rp52,4 triliun.

Kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan Januari 2020 sejalan dengan perkembangan yang terjadi di perekonomian domestik. Kredit perbankan mencatat pertumbuhan positif sebesar 6,10 persen yoy, ditopang oleh kredit investasi yang tetap tumbuh double digit di level 10,48 persen yoy. Piutang pembiayaan Perusahaan Pembiayaan meningkat 2,4 persen yoy.

Sementara itu, likuiditas dan permodalan perbankan, berada pada level yang memadai. Liquidity coverage ratio dan rasio alat likuid/non-core deposit masing- masing sebesar 208,73 persen dan 101,49 persen, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 100 persen dan 50 persen.

Permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan sebesar 22,83 persen. Sejalan dengan itu, Risk-Based Capital industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 789 persen dan 345 persen, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120 persen. (ega/rls/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: