Iklan Bos Aca Header Detail

OJK Terapkan Ketentuan Stimulus Perekonomian

OJK Terapkan Ketentuan Stimulus Perekonomian

 

radarlampung.co.id - OJK mulai menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian. Ini berdasarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Heru Kristiyana mengatakan, dengan diterbitkannya POJK ini, maka pemberian stimulus untuk industri perbankan sudah berlaku sejak 13-31 Maret 2020.

“Perbankan diharapkan dapat proaktif dalam mengidentifikasi debitur-debiturnya yang terkena dampak penyebaran Covid-19 dan segera menerapkan POJK stimulus dimaksud,” kata Heru.

Dia melanjutkan, POJK mengenai stimulus perekonomian ini, dikeluarkan untuk mengurangi dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur yang diperkirakan akan menurun akibat wabah virus Corona.

“Hal ini juga bisa meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan,“ sambung dia.

Melalui kebijakan stimulus ini, Perbankan juga memiliki pergerakan yang lebih luas, sehingga pembentukan kredit macet dapat terkendali dan memudahkan memberikan kredit baru kepada debiturnya.

\"Kami berharap, POJK ini menjadi countercyclical, dampak penyebaran virus Corona, sehingga bisa mendorong optimalisasi kinerja perbankan, khususnya fungsi intermediasi, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi,\" ujarnya.

Menurutnya, Pemberian stimulus ini ditujukan kepada debitur pada sektor-sektor yang terdampak penyebaran virus COVID-19, termasuk dalam hal ini debitur UMKM. Kebijakan ini diterapkan dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian yang disertai adanya mekanisme pemantauan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan dalam penerapan ketentuan (moral hazard).

Adapun kebijakan stimulus ini terdiri dari, pertama, penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.

Kedua, restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

\"Relaksasi pengaturan ini berlaku untuk debitur Non-UMKM dan UMKM, dan akan diberlakukan sampai dengan satu tahun setelah ditetapkan. Mekanisme penerapan diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan masing-masing bank dan disesuaikan dengan kapasitas membayar debitur,\" pungkasnya. (Ega/rls/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: