OJK Terima 46 Aduan Terkait Bumiputera

OJK Terima 46 Aduan Terkait Bumiputera

Radarlampung.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung telah menerima sebanyak 46 pengaduan terkait asuransi Bumiputera.

Kepala Sub bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Lampung, Dwi Krisno Yudi Pramono mengatakan, Bumiputera melalui OJK Pusat sedang melakukan pembenahan dan pemulihan.

Menurutnya, hal serupa juga dilakukan pada tahun lalu, dengan melakukan pergantian direksi Bumiputeta dan melakukan evaluasi pada kesalahan manajemen yang terjadi.

\"Sebenarnya, kalau kita bicara terkait Bumiputera memang saat ini sedang ada masalah. Dan yang tau detail masalah itu adalah pengawasnya. Jadi mungkin sekarang sedang ada kendala yang tadinya 1-2 bulan cair klaimnya, sekarang harus sampai berbulan-bulan,\" katanya kepada Radarlampung.co.id, Selasa (23/4).

Ditanya soal perusahaan asuransi yang harus diwaspadai oleh masyarakat, Dwi mengakui memang ada beberapa perusahaan asuransi yang berada dalam pengawasan OJK. Namun, selama perusahaan dinilai masih dalam batas aman dan belum dilakukan pembekuan, maka tidak dapat dipublikasikan.

\"Terakhir kali kasus pembekuan asuransi dikakukan pada perusahaan asuransi Bumi Asih Jaya di tahun 2015. Tapi saya kurang tau masalahnya karena penyelidikan ada di pengawas Asuransi di Jakarta,\" paparnya.

Sementara OJK Lampung sejauh ini hanya menangani masalah nasabah dengan cabang-cabang yang ada di Lampung. Ketika ada pengaduan terkait asuransi, menurut dia, OJK dapat menerima pengaduan dari nasabah untuk dilanjutkan ke OJK Pusat.

  • Kemudian, OJK pusat akan bertugas untuk menekan perusahaan asuransi yang bersangkutan agar segera membayarkan klaim asuransi kepada nasabah. \"Artinya kita hanya mengerjakan sesuai kewenangan di daerah,\" tandasnya. (ega/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: