Ojol Berstatus ODP, Dipaksa Bayar Cicilan Motor

Ojol Berstatus ODP, Dipaksa Bayar Cicilan Motor

radarlampung.co.id - Kantor leasing di Jalan Teuku Umar, Kedaton, Bandarlampung, ramai, Selasa (7/3). Sejumlah pengemudi ojek online (ojol)  berkumpul di depan kantor tersebut.

Penyebabnya, DA (30), ojol berstatus orang dalam pemantauan (ODP) diharuskan membayar cicilan motor yang dibelinya. Ia kemudian mendatangi kantor leasing lantaran sudah berulang kali ditelepon dan diminta membayar angsuran yang jatuh tempo 5 April lalu. 

\"Saya datang itu mau menjelaskan bahwa saya ini ODP. Jadi mohon keringanan (pembayaran). Sebab sementara ini saya tidak boleh keluar rumah,\" kata DA.

Namun meski sudah menjelaskan statusnya, pihak costumer service tetap memintanya membayar kredit motor. \"Setelah saya datangi, justru nggak boleh masuk. Hanya ketemu office boy dan satpamnya saja,\" ujarnya.

DA mengungkapkan, ia datang untuk mengetahui mekanisme keringanan cicilan. Lantaran tidak ada kesimpulan, ia memberi tahu rekan sesama ojol yang kemudian berkumpul di depan kantor leasing.

\"Saya dalam pantauan pihak kesehatan 2x14 hari setelah pulang dari Jakarta pada 22 Maret lalu. Kemudian ditetapkan ODP oleh Puskesmas Rajabasa. Saya nggak boleh keluar rumah. Mau cari duit juga gimana,\" terangnya.

Sementara Marketing Head BAF Cabang Lampung Ari mengatakan, sesuai kebijakan perusahaan, keringanan diberikan kepada debitur yang sudah menyampaikan pengajuan.

\"Pengajuan dapat dilakukan dengan mengisi formulir secara online. Bisa lihat syarat syaratnya di situs kami,\" kata Ari.

Ia mengakui, pihak perusahaan memang tidak menyosialisasikan hal itu secara langsung kepada debitur. \"Kami hanya menjalankan kebijakan perusahaan. Untuk sosialisasi dan lainnya, itu wewenang pemerintah,\" tandasya.

Terpisah, Ketua GasPool Lampung Miftahul Huda mengaku hal tersebut sudah selesai. Ia meminta rekan Ojol yang memiliki angsuran segera melakukan restrukturisasi.

\"Sudah clear. Tapi sedikit menyayangkan. Mengapa harus nge-blow, baru dijelaskan. Kita tahu semua leasing mempunyai kebijakan masing-masing. Jadi silahkan tanya dan lakukan restruktur. Mereka dipastikan akan mengikuti peraturan pemerintah. Karena kita semua terkena dampak. Utamanya tarikan dan omzet,\" tegas Miftahul. (mel/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: