Ya Ampun..., Terpaksa Tinggal di Kandang Kambing Gegara Terlilit Utang Rp2 Juta

Ya Ampun..., Terpaksa Tinggal di Kandang Kambing Gegara Terlilit Utang Rp2 Juta

RADARLAMPUNG.CO.ID - Masih ingat rumah warga yang dibongkar gegara belum bayar utang (Baca: Kesal Utang Istri Tak Dibayar, Pria Ini Bongkar Rumah Tetangga)? Kini Ernawati alias Ucrit (27), warga Kampung Banjarkertarahayu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, bersama suami dan dua anaknya terpaksa tinggal di bekas kandang kambing. Sejauh ini, menurut Ernawati, uang yang dipinjam sudah dibayar bunganya. \"Saya pinjam uang bukan cuma-cuma. Tapi ada bunganya. Bunganya sudah dibayar Rp500.000 dari utang Rp2.000.000. Bahkan saya pernah bayar bunga dengan tiga ekor ayam kampung. Kadang dengan bakso dan ayam bakar. Tapi, saya tak menyangka rumah malah dibongkar. Ketika rumah dibongkar, saya dan keluarga sedang tak di rumah,\" ceritanya. Meski perkara ini sudah ditangani Polsek Waypengubuan, Ernawati merasa belum puas. \"Saya belum puas karena ada pelaku lain yang ikut membantu pembongkaran rumah. Saya berharap juga diproses,\" ujarnya. Terkait hal ini, Kapolsek Waypengubuan Iptu M. Ali Mansur menyatakan pihaknya sudah menjadwalkan pemeriksaan pelaku yang membantu pembongkaran. \"Kita sudah memberikan surat panggilan kepada pihak yang membantu pembongkaran. Kita periksa sebagai saksi. Kita tunggu hasil pemeriksaannya ya,\" ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, Hardjanto (49), warga Kampung Banjarkertarahayu, Kecamatan Waypengubuan, Lampung Tengah, menjadi tersangka curat. Hardjanto ditangkap Polsek Waypengubuan di rumahnya, Senin (1/2) sekitar pukul 17.00 WIB. Kapolsek Waypengubuan Iptu M. Ali Mansur mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro menyatakan bahwa tersangka ditangkap atas laporan korban Ernawati alias Ucrit (27), warga Kampung Banjarkertarahayu. \"Kita tangkap berdasarkan laporan korban dengan Nomor Laporan: LP/14-B/ I /2021/POLDA LPG/RES LAMTENG/SEK WAY UBU Tanggal 26 Januari 2021,\" katanya. Mansur melanjutkan, dalam laporannya rumah korban berdinding geribik dibongkar tersangka, Jumat (22/1) sekitar pukul 10.00 WIB. \"Rumah korban dibongkar tersangka. Material rumah diangkut menggunakan truk dikemudikan adik ipar tersangka. Material seperti kayu balok, reng, kusen, dan genting dibawa ke rumah tersangka,\" ujarnya. Pembongkaran rumah korban, kata Mansur, dipicu masalah utang-piutang. \"Masalah utang-piutang. Korban punya utang Rp2.000.000 kepada istri tersangka. Setiap ditagih, korban selalu menjawab entar dan besok. Istri tersangka mengadu. Jengkel, tersangka membongkar rumah korban. Material rumah diambil tersangka,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Mansur, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP. \"Tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara,\" ungkapnya. (rnn/sya/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: