Ya, Kepala Banpol PP Bandarlampung Benarkan Kabar Anggotanya Tertangkap Polisi Karena Sabu

Ya, Kepala Banpol PP Bandarlampung Benarkan Kabar Anggotanya Tertangkap Polisi Karena Sabu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Nama besar Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandarlampung benar-benar tercoret. Ya, saat dikonfirmasi, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Banpol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi membenarkan bahwa Togana Arief (32), warga Gedung Gumanti Tegineneng, Pesawaran, yang diamankan polisi lantaran nekat mengedarkan barang haram sabu-sabu merupakan anggota Banpol PP Bandarlampung. Informasi yang didapatnya, Togana diamankan Direktorat Narkoba Polda Lampung Rabu (3/7) lalu, lantaran memiliki narkoba. \"Ya benar dia (Togana, red) anggota Banpol PP kita, yang bersangkutan bertugas sebagai sopir Bus Trans Bandarlampung,\" ujarnya, Selasa (23/7). Menurut Suhardi, sesuai intruksi wali kota bahwa tidak ada toleransi bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung yang terlibat narkotika. \"Ya berdasarkan pernyataan pak wali tidak ada toleransi bagi pegawai yang terlibat narkotika, apa lagi yang bersangkutan infonya pengedar,\" ungkapnya. Suhardi menuturkan pihaknya akan melakukan pendalaman dan meminta keterangan kepada Ditnarkoba Polda Lampung terkait penangkapan anggotanya. \"Kita akan dengarkan penjelasan dari pihak Dirlantas mengenai anggota yang terlibat narkoba. Dia (Togana,red) adalah pegawai honor di Banpol PP,\" ujarnya. Lalu tidakan apa yang akan diambil? Suhardi mengaku akan dilakukan pemecatan, terhadap yang bersangkutan. \"Ya akan ada pemberhentian, dia kan tenaga kontrak. Berdasarkan poin yang tertuang di kontrak kan berbunyi apabila yang bersangkutan tidak menjalankan tugas dengan baik pimpinan satker yang bersangkutan dapat mengajukan surat pemberhentian,\" ungkapnya. \"Apalagi ini terlibat narkoba yang sudah jelas dilarang oleh negara dan presiden telah menetapkan Indonesia darurat narkotika,\" ucapnya. (pip/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: