Yaelah..Sudah Zona Merah, Baru Dilakukan Pengetatan Pekan Depan

Yaelah..Sudah Zona Merah, Baru Dilakukan Pengetatan Pekan Depan

  RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota Bandarlampung akan kembali melakukan pengetatan kepada masyarakat yang memasuki wilayah Kota Bandarlampung, dengan menggelar rapid test massal. Pengetatan itu, mulai diterapkan pada Senin-Jumat (26-30/10) mendatang. Walikota Bandarlampung, Herman HN mengatakan, setiap masyarakat yang masuk melalui dua titik pintu masuk Bandarlampung, harus dilakukan rapid test. \"Satu titik akan disiapkan sepuluh orang petugas dengan alat rapid tes yang disiapkan sekitar 5 ribuan. Ada dua titik yang kami jaga. Yakni depan Polsek Sukarame dan Bundaran Tugu Radin Intan,\" ungkapnya. Diakuinya, pengetatan itu sebagai upaya pemerintah dalam memutus penyebaran Covid-19. Sebab, Bandarlampung kembali masuk zona merah Covid-19 dengan jumlah 612 kasus. Sementaran sebanyak 650 personel yang dibagi 20 tim akan diturunkan untuk berpatroli di 20 kecamatan. Memasuki libur panjang, yakni Hari Sumpah Pemuda dan cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW dari 28-30 Oktober, warga diimbau untuk terus mematuhi protokol kesehatan. Menurutnya, penyumbang penambahan angka Covid tak sedikit yang berasal dari perkantoran hingga pelayanan kesehatan. Sementara, Juru Bicara Satgas Tugas PenangananCovid-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, pelaksanaan rapid tes bagi pendatang kala libur panjang nasional Maulid Nabi 2020 terhitung wajib. Kewajiban tersebut mencakup segala usia, baik anak-anak hingga usia lansia. Tak hanya itu, pengunjung Kota Bandarlampung harus menunggu hasil rapid test sebelum melanjutkan perjalanan. Prosesnya cepat, hanya 2-3 menit saja. \"Pengetatan tak hanya di dua titik itu, kita juga akan menjaga di tempat-tempat wisata, termasuk tempat hiburan dan rumah makan,\" tandasnya. Sebelumnya, menindaklanjuti Kota Bandarlampung yang masuk wilayah zona merah penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota Kota Bandarlampung melalui satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 setempat akan memperketat pengunjung yang memasuki Kota Tapis Berseri. Hal itu, diungkapkan Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki Erwandi kepada Radar Lampung, Kamis (22/10). Adapun pengetatan berupa pendirian posko pemantauan pengunjung di dua titik perbatasan: Bundaran Hajimena dan Polsek Sukarame. \"Diperbatasan. Kalau yang di Bundaran Hajimena itu rencananya di gerbang masuk gapura kota, sedangkan di depan Polsek Sukarema menyekat orang yang melintasi tol Kotabaru atau Itera. Rencananya setiap pengunjung akan kita rapid tes,\" ujarnya. (apr/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: