Iklan Bos Aca Header Detail

Oknum ASN Rutan Tertangkap Konsumsi Sabu Bersama Teman Wanita Mudanya

Oknum ASN Rutan Tertangkap Konsumsi Sabu Bersama Teman Wanita Mudanya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kelakuan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Rutan Klas II B Menggala ini sungguh merugikan dirinya. Pria yang diketahui bernama Nuriswansyah (42), itu ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulangbawang saat sedang mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis sabu. Warga Jalan IV Ujung Gunung, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, itu tidak sendirian. Dia ditangkap bersama seorang perempuan muda bernama Lisa (22) warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala. Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili Plh. Kapolres Tulangbawang AKBP Ronalzie Agus mengatakan, keduanya ditangkap pada Selasa (6/8) sekira pukul 16.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cemara, Kelurahan Menggala Selatan, Menggala. Boby menjelaskan, keduanya ditangkap berdasarkan informasi dari warga sekitar yang resah lantaran sebuah rumah kontrakan di dekat tempat tinggal mereka sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika. \"Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekaan dan penggeledahan,\" kata Boby kepada radarlampung.co.id, Selasa (13/8). Dari rumah kontrakan tersebut, polisi berhasil menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong), duah buah plastik klip bekas narkotika jenis sabu, korek api gas warna merah, handphone Samsung J Prime warna hitam, HP Nokia warna biru, dan uang tunai Rp200 ribu. Saat ini keduanya ditahan di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,\" tutup Kasat Narkoba. (nal/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: