Iklan Bos Aca Header Detail

Oknum ASN Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat

Oknum ASN Terancam Dipecat Secara Tidak Hormat

radarlampung.co.id - Polres Lampung Utara (Lampura), telah resmi menetapkan tersangka terhadap Suma Wibawa, salah satu oknum ASN yang tersandung kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Rabu (10/2).

Sebelumnya, Suma Wibawa menjabat kepala bidang (Kabid) dinas Ketahanan Pangan Pemkab Lampura, memenuhi panggilan penyidik di Polres Lampura, terkait kasus tipu gelap terhadap Abdullah warga Kelurahan Kotaalam Kecamatan Kotabumi Selatan.

Oknum ASN tersebut, dilaporkan korban terkait menjanjikan proyek sumur bor, dan korban sendiri mengalami kerugian Rp75 juta.

Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Gigih mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan, pihaknya telah resmi menahan SW sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan. \"Sudah kita tahan. Saat ini, masih menjalani pemeriksaan intensif. Untuk sementara, korbannya ada satu orang,\" kata dia.

Kendati demikian, pihaknya mengaku masih mendalami kasus tersebut, dengan cara melakukan pemanggilan terhadap beberapa saksi-saksi.

\"Kedepan kita akan panggil saksi-saksi. Karena, dia (SW) dilaporkan kasus penipuan dan penggelapan pada saat menjabat sebagai Kabid Dikdas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampura,\" bebernya.

Sayangnya, AKP Gigih, enggan berkomentar banyak, terkait pemanggilan saksi-saksi tersebut. \"Yang jelas adalah, saksi-saksi yang kita minta keterangan,\" singkatnya.

Terpisah, Sekdakab Lampura, Drs. Lekok MM, membenarkan adanya penahanan salah seorang oknum ASN dilingkungan Pemkab Lampura. Dia mengaku tidak akan mencampuri proses penyelidikan bersangkutan di Polres Lampura. \"Pemkab Lampura, sejatinya menyerahkan proses hukum kepada Polres Lampura,\" terang Lekok.

Lekok mengintruksikan kepada jajarannya, agar menonaktifkan jabatan bersangkutan selaku Kabid di dinas Ketahanan pangan Lampura. \"Secepatnya kita akan menunjuk PLT-nya. Untuk pergantian sementara waktu, proses penyelidikan berlanjut di Polres Lampura,\" kata dia.

Menurutnya, jika terbukti bersalah, sejatinya Pemkab Lampura akan menerapkan sanksi terhadap bersangkutan sesuai dengan saksi dan peraturan pemerintah.

\"Jika terbukti dan memiliki hukum tetap. Maka kita akan terapkan sanksi peraturan pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010, tentang disiplin ASN. Sanksinya pemecatan secara tidak hormat,\" tegas Lekok.

Sayangnya, oknum ASN Suma Wibawa, hingga berita ini ditulis belum bersedia dikonfirmasi. Bahkan, saat awak media menanyakan Prihal dirinya ditahan Polisi, mantan Kabid Dikdas Lampura, tersebut hanya terdiam dan menundukkan wajahnya.

\"Maaf ya, kita masih melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Mohon agar tidak bertanya dan memoto terlebih dahulu. Nanti satu pintu saja, oleh humas Polres Lampura,\" kata seorang penyidik, yang enggan menyebutkan identitasnya. (ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: