Iklan Bos Aca Header Detail

Oknum BPBD Pengeroyok PKL Segera Jalani Sidang

Oknum BPBD Pengeroyok PKL Segera Jalani Sidang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinyatakan lengkap, berkas perkara oknum BPBD Bandarlampung tersangka pengeroyok PKL segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Kasi Intel Kejari Bandarlampung Erik Yudistira menjelaskan, bila tidak ada rencana dan perubahan, pihak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan melimpahkan berkas perkara tersebut pekan ini. \"Ya, direncanakan infonya Senin (18/10) besok,\" ujar Erik, pada Minggu (17/10). Diketahui, Polresta Bandarlampung akhirnya menetapkan tersangka kasus dugaan pengeroyokan oleh sejumlah oknum petugas BPBD Bandarlampung di Jalan P. Tendean, Palapa, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Jumat (3/9) silam. “Berdasarkan hasil gelar (perkara) kita telah menemukan alat bukti yang cukup, kita naikan ke sidik,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Devi Sujana saat ditemui Radarlampung.co.id, Kamis (30/9). Dalam kasus ini, Polresta Bandarlampung telah memeriksa serta memintai keterangan beberapa saksi di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Ada sekitar 10 saksi yang kita mintai keterangan. Kita sudah melakukan penetapan tersangka,” terang Kompol Devi. Namun sayang, saat ditanya lebih lanjut tentang jumlah dan identitas tersangka yang sudah ditetapkan, Devi belum bisa menyampaikan karena masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Mantan Kapolsek Banjaragung, Polres Tulangbawang tersebut melanjutkan, Polresta Bandarlampung juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung. Terpisah, saat ditanya terkait SPDP dari Polresta Bandarlampung, Kasi Intel Kejari Bandarlampung Erik Yudistira mengungkapkan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan bagian Pidana Umum (Pidum). (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: