Oknum Dikabarkan PNS Kemen PUPR Rela Antar Sabu dengan Upah Rp500 Ribu

Oknum Dikabarkan PNS Kemen PUPR Rela Antar Sabu dengan Upah Rp500 Ribu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Keuntungan tak setimpal didapati Joni Efendi (46), salah satu tersangka kasus memiliki sabu seberat 1,5 kilogram. Meski dikabarkan berstatus PNS, Joni rela menjadi kurir sabu dengan upah sebesar Rp500 ribu untuk mengantar sabu ke beberapa bandar yang ada di Bandarlampung. \"Saya sudah dua kali antar barang (sabu, red) itu. Yang pertama dibayar Rp500 ribu dan yang kedua ini juga sama (Rp500 ribu, red) juga,\" ujar Joni di hadapan Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen, Rabu (12/2). Joni yang kabarnya berprofesi sebagai PNS di Kementerian PUPR tersebut menjelaskan ia hanya diperintah untuk mengambil barang di hotel sekitar Labuhan Ratu. \"Saya ditelpon suruh kesana, saya suruh naik ke atas dan suruh ke kamar dan dikasih tas,\" katanya. Joni mengaku tak mengetahui siapa yang memberikan tas tersebut. \"Karena saat itu saya langsung turun dan ditangkap,\" terangnya. Namun, saat ditanya apakah dirinya benar merupakan PNS yang bekerja di Kementerian PUPR, Joni pun menggelak. \"Saya ini cuma buruh di sana (Kemen PUPR, red) dan hanya mencari proyek ikut kontraktor,\" tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: