Iklan Bos Aca Header Detail

Oknum Dosen UIN RIL Diduga Cabul Segera Ditetapkan Statusnya oleh Polda

Oknum Dosen UIN RIL Diduga Cabul Segera Ditetapkan Statusnya oleh Polda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) berinisial SH yang diduga melakukan dugaan tindak pidana asusila kepada salah satu mahasiswinya berinisial EP akan segera ditetapkan statusnya oleh Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Lampung AKBP I Ketut Seregig menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi-saksi termasuk oknum dosen itu sendiri. \"Beberapa minggu lagi akan kita tetapkan statusnya,\" ujarnya kepada radarlampung.co.id, Minggu (17/3). Menurutnya, penetapan ini dilakukan usai memeriksa 14 orang saksi yang terdiri dari berbagai pihak termasuk saksi ahli. Proses yang dilakukan terhadap kasus ini menurut dia sudah berada dalam tahap sidik. “Penetapan tersangka ini kita lakukan sesuai Perkap No 14 Tahun 2012. Dan sesuai aturannya, kita juga sudah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan sejak 2 minggu lalu,” bebernya. Adapun penetapan status tersangka ini sendiri akan dilakukan segera. Yang mana akan terlebih dahulu dilakukan gelar perkara tahap sidik. “Ini nanti kita gelar perkara dulu bersama dengan pimpinan,” jelasnya. Termasuk terhadap saksi terlapor yakni oknum dosen, petugas kepolisian akan segera melakukan pemanggilan. “Tahapan awal sudah kita lakukan dengan memanggil saksi-saksi. Tinggal nanti kita panggil saksi terlapor,” tandasnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: