Curi Ayam Tetangga, Murdin Terancam 7 Tahun Bui

Curi Ayam Tetangga, Murdin Terancam 7 Tahun Bui

radarlampung.co.id- Unit Reskrim Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan meringkus Murdin alias (29) Senin ( 17/6). Murdin diduga telah mencuri ternak ayam Hartini, tetangganya di Kampung Negeri Jaya Kecamatan Negeri Besar Kabupaten Waykanan. Kapolsek Negeri Besar Ipda I Ketut Suwardi Artono menuturkan, Murdin diduga beraksi pada Rabu (12/6) lalu. Kala itu, Hartini hendak memberi makan enam ekor ayam peliharaannya di belakang rumah. Namun, Hartini terkejut saat mengetahui ternak ayamnya sudah raib. Pada juma (14/6) Bahrul, putera Hartini melihat ternak ayam ibunya ada di rumah Murdin. Mengetahui itu, korban bergegas menuju rumah Murdin. Setelah memastikan enam ekor ayamnya sudah pindah kandang ke rumah Murdin, Hartini pun melapor ke polisi. \"Tersangka MDN kami amankan tanpa perlawanan dirumahnya senin (17/6) dini hari,\" kata Ketut Suwardi. Selanjutnya, Murdin bersama enam ekor ayam curiannya dibawa ke Polsek Negeri Besar guna pemeriksaan lebih lanjut. \"Atas perbuatannya itu pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: