Curi Besi Lempengan PT BSSW, Tiga Tersangka Dibekuk

Curi Besi Lempengan PT BSSW, Tiga Tersangka Dibekuk

radarlampung.co.id - Mencuri sebelas keping besi lempengan pelat stenlis di bengkel biogas milik PT Budi Starch & Sweetener Tbk. (BSSW) Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai, Lampung Tengah, tiga tersangka dibekuk. Yakni Feri Handoko (30), Safari (36), dan Joni Saputra (24), ketiganya warga Kampung Gunungbatin Udik, Kecamatan Terusannunyai. Kapolsek Terusannunyai Iptu Edi Suhendar mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menyatakan, tersangka ditangkap di Kampung Gunungagung, Senin (22/1) sekitar pukul 04.00 WIB. \"Ditangkap di Kampung Gunungagung saat hendak menjual besi hasil curian. Hal ini berdasarkan laporan Aries Ibramsyah (45) yang tinggal di mes PT BSSW Wayabung, Kampung Gunungbatin Udik, Minggu (21/1),\" katanya. Dalam upaya pencurian, kata Edi, besi dinaikkan ke mobil minibus Escudo. \"Besinya dimuat dengan mobil Escudo. Barang bukti besi berhasil kita amankan berikut tiga tersangkanya,\" ujarnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatanny, kata Edi, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. \"Ketiga tersangka terancam hukuman sembilan tahun penjara,\" tegasnya. (sya/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: