Curi Besi Rel Kereta, Empat Tahun Buron, Tertangkap di Rumah Sendiri

Curi Besi Rel Kereta, Empat Tahun Buron, Tertangkap di Rumah Sendiri

RADARLAMPUNG.CO.ID.-Tim Tekab 308 Satrekrim Polres Waykanan mengamankan KS, buron pencurian besi rel kereta api. KS ditangkap di kediamannya di kampung Kalipapan Waykanan, Jumat (21/8) sekitar pukul 22.00 malam. Menurut Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Devi Sujana, KS diduga terlibat pencurian besi rel di Jalur II PJKA KM 143. Atau tepatnya di areal perkebunan PTPN VII Tulung Buyut, Kampung Negeri Agung Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Waykanan. Peristiwa pencurian besi rel itu terjadi Kamis (21/8/2016) sekitar pukul 21.00 malam. KS bersama tiga orang rekannya Supriyanto, Imam Prapto dan Made Nyabuh Hastawan nekat mencuri potongan besi rel. Besi rel tersebut dimuat ke satu unit truk. Ketiga rekan KS berhasil diamankan lebih dulu dan menjalani vonis di Lapas Kelas IIB Waykanan. Sementara, KS kabur. Saat ini, KS telah dibawa ke Polres Waykanan dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi sendiri sebelumnya telah mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu unit mobil Truk merk mitsubishi canter type colt diesel BE 9152 JEĀ  dan 56 potong rel ukuran dua meter. \"Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara,\" tutup Devi. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: