Iklan Bos Aca Header Detail

Yayasan Tak Boleh Campuri Kelulusan Siswa

Yayasan Tak Boleh Campuri Kelulusan Siswa

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengamat pendidikan Prof. Karwono angkat bicara terkait permasalahan tiga alumni SMP IT Miftahul Jannah (MJ) Bandarlampung yang kelulusannya dianulir pihak yayasan sekolah. Yaitu MFA, MT, dan MSAF yang berbekal surat keterangan lulus (SKL) dari Kepala SMP IT MJ sebelumnya (Edi Sukamto yang sudah diberhentikan, Red) kini sudah duduk di bangku SMK dan SMA. Namun hingga kini, ketiganya belum juga mendapatkan ijazah dari SMP IT MJ. Menurut Karwono, yayasan tidak bisa mencampuri kelulusan siswa. Sebab, kelulusan adalah hak prerogatif kepala sekolah dan dewan guru. ’’Ini kan bicara profesi. Hak menentukan siswa lulus atau tidak adalah guru, bukan yayasan,” tegas Karwono kepada Radar Lampung, Rabu (4/8). Sehingga, dia menilai kendati yayasan menuding SKL yang dikeluarkan sekolah zaman Kepala Sekolah Edi Sukamto ada dugaan pemalsuan, hal tersebut tidak bisa menjadi alasan yayasan tak memberikan ijazah. ’’Tidak bisa. Kan SKL-nya sudah keluar. Artinya, mereka lulus. Terlepas ada konflik internal,” ungkapnya. Terlebih, lanjut Karwono, kelulusan tidak hanya satu mata pelajaran, melainkan kumulatif dari berbagai mata pelajaran. Terlepas ditambah adanya Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. ’’Dan juga kelulusan itu kan ditentukan dalam rapat dewan guru dan kepala sekolah,” bebernya. Terkait adanya ujian susulan, Karwono menilai hal tersebut bisa saja. Namun, langkah itu karena syarat pengambilan ijazah. ’’Pemenuhan hafalan itu syarat untuk mengambil ijazah, bukan penentu kelulusan. Karena SKL sudah dikeluarkan,” kata Karwono. Terpisah, Fathul, pengacara SMP IT MJ, menyebut kalau sekolah melalui tim penguji sudah memberikan keringanan kepada MFA untuk menyelesaikan hafalan Alquran. Ia juga menegaskan 46 halaman yang tersisa itu adalah kewajiban MFA. ’’Kami tegaskan 46 halaman itu bukan keharusan, tetapi kewajiban dia (MFA) untuk diselesaikan,” katanya. MFA, lanjut Fathul, punya kewajiban setor 2,5 juz Alquran yang terdiri dari 50 halaman. ’’Namun, dia (MFA) saat ini baru setor 4 halaman, jadi tersisa 46 halaman lagi,” jelasnya. Jumlah 2,5 juz tersebut, tambah Fathul, merupakan keringanan dari sekolah dan tim penguji. ’’2,5 juz tersebut merupakan kebijakan yang amat sangat. Karena normatifnya 12 juz,” sambungnya. ’’Perlu digarisbawahi, dulu dia (MFA) pernah hafal 5 juz. Jadi saat ini sifatnya hanya mengulang. Kami yakin akan mampu asal semangat menghafal ulang yang pernah dia hafal,” katanya lagi seraya menegaskan yayasan tidak mengintervensi sekolah dalam pelaksanaan pemenuhan hafalan tersebut. Fathul menegaskan sekolah dan yayasan tidak pernah mempersulit MFA untuk mendapatkan ijazah. “Bahkan seperti saya bilang kemarin, uminya (Darmi, istri ketua yayasan) menawarkan untuk tinggal di pondok supaya bisa cepat selesainya,” ucap pengacara dari kantor advokat Ridho Juwansyah dan rekan ini. Fathul juga mengaku baru mengetahui apabila MFA dan keluarga terpapar Covid-19 justru dari pemberitaan Radar Lampung edisi Rabu (4/8). ’’Saya baru tahu dari Radar. Selama ini mereka tidak pernah memberi tahu. Kalau memang benar terpapar Covid dan isolasi mandiri kan harusnya bisa diberi tahu ke kami dengan menunjukkan bukti hasil tesnya,” paparnya seraya kembali menegaskan yayasan tidak mempersulit MFA untuk mendapatkan ijazah. Dari pengakuan MFA kepada sekolah, ia tidak hadir karena fokus belajar daring di SMA. Diberitakan sebelumnya, nasib alumni SMP IT Miftahul Jannah Bandarlampung kian rumit. Khususnya bagi 3 dari 7 mantan siswa kelas IX-nya yang kelulusannya dianulir oleh pihak yayasan SMP IT setempat. Yaitu MFA, MT, dan MSAF. Hingga kini, ketiganya belum juga mendapatkan ijazah dari SMP IT MJ. Padahal salah satu di antaranya, MAF, sudah mengikuti ujian ulang dengan menyetorkan hafalan Alquran sebagaimana dipersyaratkan pihak yayasan sekolah setempat untuk mendapatkan ijazah tersebut. Maizar, paman MFA, mengatakan keponakannya sudah diminta untuk meng-upload berkas, termasuk ijazah SMP, oleh pihak sekolahnya kini, SMKN 2 Bandarlampung. “Nah masalahnya kan dia (MFA) ini belum dapat ijazah. Sedangkan, batas upload berkas itu tanggal 2 Agustus 2021. Lebih dari itu, pihak sekolah menyatakan tidak akan bertanggung jawab bila ada masalah di kemudian hari,” ungkapnya, Selasa (3/8). Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Bandarlampung untuk meminta kepastian perihal ijazah yang dijanjikan pihak yayasan setelah keponakannya ini bersedia mengikuti ujian ulang. “’Saya sudah menghadap ke Disdik. Mereka bilang tidak monitoring perkembangannya karena terhambat PPKM,” imbuhnya. Diakui Maizar bahwa dalam proses ujian ulang tersebut, MFA sudah menyetorkan hafalan pada tiga kali pertemuan. Namun berikutnya, MFA yang sudah yatim ini tidak bisa hadir ke sekolah karena ia dan keluarganya terpapar Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri. Sementara, pihak sekolah masih mengharuskan MFA menyetor hafalan Alquran 46 halaman lagi. “Kemarin (Senin), kakeknya sudah ke sekolah untuk bertemu ketua yayasan. Sambil setoran hafalan berjalan, kami memohon pihak yayasan bisa mengeluarkan ijazah keponakan saya meski hanya fotokopinya. Namun, pihak yayasan dan sekolah tidak berkenan,” ungkapnya. Diketahui, Harsono Edwin Puspita selaku Ketua Yayasan Tumenggung Jaya Abadi yang menaungi SMP IT Miftahul Jannah bersikukuh tidak mau mengeluarkan ijazah MFA, MT, dan MSAF. Alasannya ada nilai ketiga anak tersebut pada mata pelajaran tahfiz Quran yang belum memenuhi syarat. Di mana menurutnya, proses pengambilan nilainya sendiri sudah dilakukan sebelum keluarnya Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang isinya mengatur kegiatan belajar-mengajar serta tata cara penentuan kelulusan di era pandemi. Namun demikian, pihaknya masih memberikan  kesempatan kepada para siswa yang kelulusannya tersebut dianulir untuk mengikuti ujian ulang pada satu mata pelajaran tersebut. Itu pun menurutnya jika siswa bersangkutan mau dan Dinas Pendidikan (Disdik) mengizinkannya. Sementara, para wali siswa sendiri sudah memperjuangkan haknya dengan mengadu ke Disdik dan DPRD Bandarlampung serta Ombusman. Namun dari dua kali hearing bersama lembaga-lembaga yang dianggapnya dapat membantu tersebut belum juga menemukan solusi. Karena pihak sekolah jenjangnya saat ini (SMK/SMA) men-deadline segera menyerahkan nomor registrasi ijazah masing-masing, ketiga siswa tersebut pun akhirnya bersedia mengikuti ujian ulang Tahfiz Quran. Kemudian dengan difasilitasi pihak Disdik Bandarlampung, bersama masing-masing walinya, ketiga siswa tersebut pada 29 Juni 2021 lalu datang ke SMP IT MJ. Namun ternyata, pihak yayasan hanya mau memberikan kesempatan ujian ulang kepada MFA, tidak kepada TW dan MSAF.  Menurut Ketua Yayasan Harsono Edwin Puspita, itu karena TW dan MSAF sudah dianggap bukan lagi siswa sekolahnya. \"Dari awal, kami ingin memberikan solusi. Tetapi sebagai catatan, yang kami layani yang terdaftar sebagai siswa kami. Dalam hal ini MFA. Bagi yang bukan sebagai siswa saat berita acara kelulusan, maka secara administrasi bukan lagi siswa kami. Kami tidak berhak melayaninya (ujian ulang, Red) karena bukan siswa kami,” jelas Harsono dalam pertemuan bersama perwakilan Disdik Bandarlampung dan ketiga siswa berikut orang tuanya masing-masing di sekolah setempat, Selasa (29/6). Diberitakan sebelumnya, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung rapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membahas permasalahan tersebut.  Hadir langsung dalam rapat secara virtual di ruang rapat Inspektorat Bandarlampung, Kamis (3/6) itu Plt. Kadisdik Bandarlampung Sukarma Wijaya dan jajaran, Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Darma Wijaya, serta Ketua Yayasan Tumenggung Jaya Abadi yang menaungi SMP IT Miftahul Jannah Harsono Edwin Puspita bersama pihak sekolah dan kuasa hukumnya. Lalu Koordinator Pengawas Sekolah, Dewan Pendidikan, MKKS, perwakilan Ombudsman RI perwakilan Lampung, dan Inspektorat Bandarlampung. Sementara melalui Zoom meeting dari pihak Kemendikbud diwakili Tim Koordinator Bidang Penilaian Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah-nya yaitu Ninik P.S., Nikensari, dan Elly Wismayati. Sikap tegas Kemendikbud pun disampaikan Elly melalui pemaparan singkatnya yang menyatakan satuan pendidikan, dalam hal ini SMP IT Miftahul Jannah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah. Menurutnya jelas karena adanya musibah bencana nonalam pandemi Covid-19, Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang isinya mengatur kegiatan belajar-mengajar serta tata cara penentuan kelulusan di era pandemi. Elly juga menyatakan sekolah maupun yayasan tidak bisa serta-merta menganulir surat keterangan lulus (SKL) siswa yang sudah dikeluarkan karena terjadinya permasalahan internal antara sekolah dan yayasan. Jika ini terjadi, lanjutnya, tentu sebagai orang tua siswa pun dapat memperkarakan pihak sekolah dan yayasan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). “Jika menjadi orang tuanya, demikian juga yang akan saya lakukan,” tandasnya. Sementara, Ninik mengaku heran dengan terjadinya kasus ini. Sebab pemerintah melalui Kemendikbud, tegasnya, sudah jelas mengatur cara kelulusan siswa saat terjadi pandemi. “Aturan kelulusan  secara nasional sudah tertuang dalam surat edaran itu. Saya tidak paham kenapa bisa seperti ini,” ungkapnya seraya menyarankan langkah selanjutnya dikembalikan ke Disdik Bandarlampung dalam pengambilan keputusan ini. Sementara, Sukarma Wijaya menyatakan kasus ini sebenarnya sudah dimediasi sejak tahun 2020 lalu. Pihaknya, kata Sukarma, bersikap netral dan bersifat sebagai mediator antara orang tua siswa dan sekolah yang sedang berkonflik agar ada win-win solution.    “Disdik di tengah-tengah. Tidak memihak mana pun,” katanya. Tetapi faktanya, lanjut Sukarma, konflik justru meruncing dan melibatkan banyak pihak. Seperti Komisi IV DPRD dan Ombudsman. Sukarma pun menyatakan Disdik sebenarnya bisa saja membuat ijazah kedua siswa SMP IT Miftahul Jannah yang kelulusannya oleh yayasannya dianulir. Tetapi bukan tak mungkin langkah tersebut justru bisa saja masuk ranah hukum sehingga akan menjadi lebih melelahkan. Karena itu, ia meminta Kemendikbud bisa menjembataninya. Dikatakannya juga jika Disdik Bandarlampung punya kewenangan terbatas. Terlebih dua siswa yang dianulir kelulusannya oleh pihak yayasan tersebut melanjutkan sekolahnya ke jenjang SMK. Sedangkan kewenangan SMK ada di tangan Disdikbud Provinsi Lampung. Karena itu, ia meminta Kemendikbud turun tangan dan memberikan solusi. “Kalau kewenangan SMA/SMK ada di Disdikbud kota, saya akan jaminkan anak itu berproses belajar. Karena kewenangan beda, kami minta fatwa dari Kemendikbud. Kami minta solusi,” ujarnya seraya mengatakan langkah selanjutnya, dia akan menunggu surat resmi dari Kemendikbud untuk menunggu keputusan. Sementara, mantan Kepala SMP IT Miftahul Jannah Edi Sukamto mengatakan jika MT dan MSAF tidak pernah mengajukan pindah sekolah. Termasuk saat dirinya menjadi kepala sekolah, dua anak bersangkutan tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani surat pindah dimaksud. Menurutnya betul baik MFA, MT, MSAF, dan beberapa siswa lainnya pulang dari asrama dan sama-sama dijemput orang tua masing-masing pada tanggal 13 Mei 2020. Kemudian 5 Juni 2020 pengumuman hasil kelulusan dan 25 Juni 2020 dirinya terakhir tercatat sebagai Kepala SMP IT Miftahul Jannah. Lebih jauh, Edi juga mengatakan memang saat itu ada 13 siswa yang tercatat belum selesai ujian mata pelajaran tahfiz. Enam di antaranya yaitu Ch, Ka, AA, AY, Si, dan DN bersedia melanjutkan ke SMA Miftahul Jannah dan tujuh lainnya yaitu Ar, AP,AK, MSAF, MFA, NF, dan TW tidak bersedia. “Dari tujuh yang tidak bersedia melanjutkan ke SMA Muftahul Jannah tersebut, Ar pulang dan melanjutkan ke SMA di Jawa dan AP memilih mengulang di sekolah lain. Kemudian MSAF, MFA, dan TW  melanjutkan ke SMK di Bandarlampung. Sedangkan NF dan AK putus sekolah,” bebernya, Selasa (29/6). (nca/c1/wan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: