Iklan Bos Aca Header Detail

Oknum Guru Ngaji Cabul Dijerat Undang-undang Perlindungan Anak

Oknum Guru Ngaji Cabul Dijerat Undang-undang Perlindungan Anak

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandarlampung masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap AF (40), pelaku pencabulan terhadap delapan anak di bawah umur. Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan, sejauh ini baru ada empat dari delapan korban yang membuat laporan secara resmi ke kepolisian. Meski begitu, pihaknya juga masih menunggu jika ada korban lain yang merasa dirugikan dan ingin membuat laporan. “Sejauh ini baru ada empat korban yang membuat laporan. Tapi kita masih menunggu jika ada laporan lainnya juga,” katanya. Dia mengatakan, sebelum diamankan, pelaku sempat kabur. Pelaku kemudian berhasil diamankan di tempat persebunyiannya di daerah Natar, Lampung Selatan, pada Selasa (19/10). “Pelaku sempat kabur, tapi setelah ditemukan tempat persembunyian, langsung kita lakukan penangkapan dan penahanan,” tambahnya. Dia juga mengatakan, tempat tinggal pelaku merupakan tempat penitipan anak yang juga dijadikan sebagai tempat mengaji. “Karena itu para orangtua korban ini percaya untuk menitipkan anak-anak mereka di sana,” tambahnya. Adapun modus yang digunakan pelaku, yakni dengan memandikan para korbannya. Pelaku kemudian mengambil kesempatan itu untuk meraba bagian sensitif korban. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana menambahkan, beberapa korban lainnya masih enggan untuk membuat laporan lantaran berbagai pertimbangan. Meski begitu, pihaknya tidak akan memaksa lantaran hal tersebut merupakan hal dan kewenangan korban yang dirugikan. Meski begitu, pelaku akan tetap dijerat dengan pasal Undang-undang Perlindungan Anak No. 82, dengan hukuman minimal selama 5 tahun kurungan penjara. “Untuk sementara ini, pelaku akan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Kita juga masih akan terus melakukan penyelidikan jika ada pasal lain yang dilanggar,” tandasnya. (Ega/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: