Oknum Kapekon Buat Nota Fiktif dan Mark Up Harga Barang

Oknum Kapekon Buat Nota Fiktif dan Mark Up Harga Barang

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dugaan penyimpangan APBPekon tahun 2019 yang dilakukan oknum Kepala Pekon Waykunyir, Kecamatan Pagelaran Utara Suparman antara lain dilakukan dengan membuat nota fiktif.

Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, tersangka selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) mengelola APBPekon tanpa melibatkan bendahara.

\"Kecurangan yang dilakukannya antara lain membuat nota belanja fiktif dan mark up harga belanja barang,\" kata Iptu Feabo Adigo Mayora.

Dari hasil pemeriksaan, terdapat kerugian negara mencapai ratusan juta. \"Setelah dilakukan perhitungan oleh tim audit dari Inspektorat Pringsewu, terdapat kerugian negara sebesar Rp280.951.178,\" urainya.

Penyidik Unittipikor Satreskrim Polres Pringsewu menahan Suparman yang diduga terlibat korupsi APBPekon tahun anggaran 2019, Kamis (23/12).

\"Kami telah melakukan penangkapan sekaligus penahanan terhadap Kepala Pekon Waykunyir,\" sebut Iptu Feabo.

Feabo mengungkapkan, pada 2019, Pekon Waykunyir memiliki anggaran pendapatan dan belanja sebesar Rp1.584.568.227.

Namun dalam pelaksanaannya, Suparman diduga mengelola anggaran tidak sesuai APBPekon untuk mendapatkan keuntungan pribadi. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: