Curi Buah Sawit, Dua Orang Ditangkap

Curi Buah Sawit, Dua Orang Ditangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID-Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu meringkus DH (24) dan AM (24) keduanya diduga pelaku tindak pidana curat buah sawit di Kampung Kotabaru Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A. Yudi Taba menjelaskan, pencurian 45 tandan sawit milik Imam Sadali dan Nuryasin terjadi Minggu (12/9) sekitar pukul 11.00 WIB yang berada di Kampung Kotabaru Negeri Agung. “Saat itu, saksi melihat pelaku sedang berada di kebun korban mengambil tandan sawit yang sudah dimasukan ke dalam obrok dan membawanya dengan sepeda motor lalu pergi dari kebun milik Imam Sadeli, lalu saksi memberitahukan hal itu ke Imam Sadali, yang langsung melihat kebunnya dan menyaksikan dan melihat ada bekas pelaku mencuri sawit, sehingga Imam melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Blambangan Umpu untuk ditindak lanjuti, dimana estimasi kerugian korban mencapai Rp. 2.700.000.” ujar Kompol A Yudi Taba. Setelah mendapatkan laporan polisi dari korban, Tim Tekab 308 Polsek Blambangan Umpu pada Rabu (15/9) sekitar pukul 00.00 WIB melakukan penyelidikan tentang keberadaan kedua pelaku, hasilnya kedua pelaku diketahui sedang berada dirumahnya dan langsung berhasil diamankan di rumahnya masing masing di Kampung Kota Baru Kecamatan Negeri Agung. \"Selanjutnya pelaku dan barang bukti ke dibawa menuju Polsek Blambangan Umpu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya itu kedua pelaku akan kita bidik dengan pasal 363 KUHP,” katanya. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: