Iklan Bos Aca Header Detail

Curi Empat Ekor Sapi, Gatot Ditangkap di Bangka Belitung

Curi Empat Ekor Sapi, Gatot Ditangkap di Bangka Belitung

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelarian Gatot Suryadi (33) warga Kampung Ringinsari, Kecamatan Banjarmargo, Kabupaten Tulangbawang, berakhir. Gatot ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang di Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel) setelah sempat buron sekitar satu bulan. Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, Gatot bersama rekannya D alias G yang sekarang masuk daftar pencarian orang (DPO) merupakan komplotan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) hewan ternak. Sandy menjelaskan, aksi pencurian hewan ternak sapi tersebut terjadi pada 20 September 2019 lalu, sekira pukul 06.00 WIB di areal perkebunan sawit, di dekat mess PT Lambang Sawit Perkasa, Kampung Ringinsari. Awalnya pada 19 September 2019, sekira pukul 16.00 WIB, korban Juliadi (34) menggiring sembilan ekor sapi miliknya ke areal perkebunan sawit, di dekat mess PT Lambang Sawit Perkasa. Namun, keesokan harinya sekira pukul 06.00 WIB, ketika Juliadi mengecek sapi miliknya ternyata telah hilang empat ekor. \"Korban berusaha mencari di sekeliling areal tetapi tidak ditemukan. Korban lalu melaporkan peristiwa tersebut,\" kata Sandy kepada radarlampung.co.id, Senin (21/10). Berbekal laporan dari korban, aparat Polres Tulangbawang melakukan penyelidikan. Seiring berjalannya waktu polisi akhirnya mendapatkan petunjuk dari salah seorang saksi Supriyatin (34) yang berprofesi sebagai sopir. \"Saksi mengungkapkan jika pada Sabtu, 21 September 2019 sekira pukul 16.00 WIB, dihubungi oleh seseorang untuk memuat empat ekor sapi di daerah Rawa Ijo dengan tujuan ke Palembang. Sapi-sapi tersebut berasal dari areal PT Lambang Sawit Perkasa, karena bak mobilnya kecil maka saksi tidak mau mengangkut empat ekor sapi tersebut,\" jelas mantan Kasat Reskrim Polres Lampung Timur itu. Berbekal keterangan saksi, Tekab 308 Polres Tulangbawang melakukan penyelidikan. Akhirnya Gatot Suryadi (33) berhasil ditangkap pada Sabtu (19/10), sekira pukul 13.30 WIB, di Desa Kerakas, Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung (Babel). \"Menurut keterangannya, pelaku melakukan aksi kejahatan bersama dengan rekannya berinisial D alias G yang sekarang masuk daftar pencarian orang,\" ungkapnya. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif dan ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: