YP Unila Desak Sertifikat Tanah Dikembalikan
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengurus Yayasan Pendidikan (YP) Universitas Lampung (Unila) melalui Kuasa Hukumnya: Catra Biksa Cabang Lampung Indah Meylan dan Heri Budi, meminta pihak Unila, terutama rektor agar sertifikat tersebut dikembalikan ke pihak YP Unila. \"Kami meminta sertifikat tanah seluas 1.684 M2 atas nama Yayasan Pembina Universitas Lampung dengan nomor sertifikat 327/T yang berlokasi di SMA YP Unila Jl. Jenderal Suprapto No 88 Tanjungkarang Pusat, milik SMA YP Unila dikembalikan ke pengurus,\" katanya, Selasa (1/9). Pihaknya pun telah berulang kali melakukan pendekatan, dengan mengikuti prosedur meminta sertifikat tanah tersebut kepada Rektor Unila. \"Sebenarnya sertifikat itu dititipkan oleh YP Unila, karena waktu itu sedang dilakukan renovasi gedung,\" kata dia. \"Dititipkannya sertifikat itu karena takut tercecer,\" tambahnya. Menurutnya lagi, penitipan itu terjadi pada 23 November 2006 hingga saat ini. Pihaknya pun telah melakukan permohonan dari 20 Juli 2020, agar sertifikat itu segera dikembalikan. \"Namun sampai sekarang tak ada realisasi,\" ucapnya. \"Kami berharap sertifikat itu dikembalikan. Karena pihak kami mengalami kerugian, baik materi maupun immaterial. Adapun kerugian materi sebesar Rp50 miliar dan immateril senilai Rp1 miliar,\" pungkasnya. (ang/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: