Iklan Bos Aca Header Detail

Oknum PNS BPBD Lamsel Pungli Pengurusan Rapid Tes Antigen

Oknum PNS BPBD Lamsel Pungli Pengurusan Rapid Tes Antigen

RADARLAMPUNG.CO.ID - Video viral pungutan liar (Pungli) surat rapid antigen di pelabuhan Bakauheni terhadap penumpang bus yang akan menyeberang ke pulau jawa diamankan. Dua pelaku yang diamankan yakni Afrianto yang merupakan salah satu oknum PNS Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lamsel dan Budi Riski salah satu pengurus penyeberangan pelabuhan Bakauheni Lamsel. Kapolres Lamsel, AKBP Edwin mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka, berawal dari video viral di media sosial yang meminta uang kepada penumpang yang tidak memiliki surat hasil pemeriksaan rapid antigen untuk menyeberang. \"Jadi, saat bus akan menyeberang ke pulau Jawa, penumpangnya dilakukan pemeriksaan surat rapid antigen dan sertifikat vaksin. Ada beberapa penumpang yang tidak memiliki surat-surat itu. Nah, kedua oknum ini memanfaatkan dengan meminta uang kepada penumpang sebesar Rp100 ribu agar bisa lolos untuk menyeberang,\" ungkap Edwin, Jumat (16/7). Setelah aksi mereka terekam oleh salah satu penumpang dan menjadi Viral pada Minggu (11/7) lalu, sambung Edwin, pihaknya mencari keberadaan kedua pelaku. Sehingga aparat berhasil mengamankan dan membawanya ke Mapolres Lamsel. \"Kami menangkap di dua tempat yang berbeda. Kalau tersangka Budi Riski kami amankan di daerah Bakauheni. Sedangkan kalau Afrianto kami tangkap saat berdinas di kantor BPBD Lamsel,\" ujarnya. Edwin menjelaskan, selama melakukan aksinya pada Minggu-Senin (11-12/7), kedua oknum mendapatkan Rp1,3 juta dari 13 penumpang bus, penumpang tersebut berasal dari 4 bus yang akan menyeberang ke pelabuhan merak. \"Saat kami amankan, kami mendapatkan barang bukti uang sisa pungli sebanyak Rp410 ribu,\" ucapnya. Edwin mengaku perbuatan keduanya, telah melanggar tindak pidana kasus pemerasan dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular dalam operasi penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni Lamsel. \"Kami menjerat mereka berdua pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 14 ayat 1 UURI No.4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dengan ancaman 9 tahun penjara,\" tegasnya. Kepala BPBD Lamsel, M.Darmawan membenarkan salah satu dari dua oknum yang ditangkap Polres Lamsel karena terlibat Pungli merupakan anggotanya. \"Iya, itu petugas kami, Dia merupakan Staf di Bagian Kedaruratan Logistik BPBD Lamsel,\" ucapnya. Terkait oknum PNS yang melakukan Pungli tersebut, sambung Darmawan, pihaknya tidak memerintahkan ataupun menugaskan oknum tersebut melakukan pungli. \"Saya hanya mengeluarkan surat tugas agar oknum itu membantu aparat polisi mengamankan PPKM Darurat di Pelabuhan Bakauheni Lamsel, bukan melakukan pungli. Terkait kasus ini, saya serahkan sepenuhnya ke aparat berwajib untuk di proses,\" pungkasnya. (yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: