Curi HP, Satu Remaja Diamankan

Curi HP, Satu Remaja Diamankan

RADARLAMPUNG.CO.ID-Polsek Sekampungudik Lampung Timur mengamankan seorangka pencurian dengan pemberatan (curat). Tersangka adalah RS (14) warga Kecamatan Sekampungudik. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam merek Oppo A37. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Sekampungudik Iptu Mirga menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencurian telepon genggam milik Warsito (42) warga Desa Sindanganom Kecamatan Sekampungudik. Aksi pencurian itu dilakukan tersangka pada 12 Mei 2020. Modusnya, tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu depan yang tidak terkunci pukul 03.00 Wib. Kemudian mengambil 2 unit telepon genggam dari ruang tamu. Semula tersangka berencana masuk melalui pintu dapur rumah korban. Karena terkunci, tersangka berusaha membuka pintu depan. Ternyata, pintu depan tidak terkunci sehingga tersangka langsung masuk dan membawa kabur telepon genggam korban. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Sekampungudik mengamankan tersangka, Selasa (25/8) pukul 23.00 Wib. \"Kasus ini dalam penyidikan lebih lanjut,\"jelas Iptu Mirga. (wid/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: