Curi Isi ATM Korban, Pria Ini Diciduk Polisi

Curi Isi ATM Korban, Pria Ini Diciduk Polisi

radarlampung.co.id - Satreskrim Polres Waykanan berhasil meringkus tersangka diduga melakukan pencurian di ATM Bank BRI Kampung Tanjung Raja Sakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Minggu (19/1), tersangka yang diringkus tersebut yakni berinisial YA (24) warga Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Waykanan. Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sunjaya bahwa kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 WIB, di ATM Bank BRI Unit Kampung Bumi Ratu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan. \"Korban akan mengambil uang di ATM Bank BRI, dengan mengunakan ATM Bank BNI Lidia Wati dengan saldo terakhir berjumlah sekitar Rp 3,3 juta namun saat akan di ambil ternyata kartu ATM korban sudah tidak ada lagi, menyadari tidak ada lagi, korban menuju Bank BNI di Baradatu untuk melakukan print out saldo,\" tuturnya. Hasil pengecekan, saldo korban telah dilakukan penarikan, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 3,3 juta rupiah. Merasa bukan perbuatan korban akhirnya Lidia Wati melaporkan ke Polres Waykanan. \"Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan, berdasarkan barang bukti adanya print out rekening koran Bank BNI milik korban, ditemukan pada tanggal 06 Januari 2020 adanya bukti transaksi transfer dari ATM BNI milik korban ke ATM BRI milik YA,\" ungkapnya. Alhasil pelaku pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020 sekitar pukul 15.30 WIB oleh petugas dapat diamankan tanpa perlawanan dikedimannya. \"Modus tersangka menemukan kartu ATM milik korban tertinggal di mesin ATM, kemudian tsk mencoba memasukan pin (pin ATM masih standar). Dan ketika berhasil tersangka menarik tunai sejumlah Rp1 juta rupiah, kemudian melakukan transfer ke atm rek pelaku sejumlah Rp2, 050,000 juta untuk melakukan deposit akun judi online milik tersangka. Dan seterusnya ditransfer ke rekening milik tersangka secara bertahap,\" ungkapnya. Kini YA bersama barang bukti berupa print out rekening koran dan buku tabungan Bank BNI milik korban, berikut buku tabungan Bank BRI dan Kartu ATM BRI milik YA serta 2 unit Hp berbagai merk diamankan dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. \"Atas perbuatannya YA dikenai Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal lima tahun,\" pungkasnya. (sah/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: