Iklan Bos Aca Header Detail

Curi Kabel Tembaga Milik Pabrik, Dua Orang Ditangkap

Curi Kabel Tembaga Milik Pabrik, Dua Orang Ditangkap

RADARLAMPUNG.CO.ID-Tekab 308 Polres Way Kanan mengamankan DS (25) warga Desa Talang Baru Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara dan  MS (15) warga Negeri Campang Jaya Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten  Lampung Utara. Keduanya diduga terlibat kasus pencurian di pabrik penggilingan singkong, PT. Satria Mandala Pratama (SMP) Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Kasatreskrim Iptu Des Herison Syafutra menerangkan, kronologis peristiwa itu berawal Minggu (22/8) sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu saksi Andi bertugas sebagai teknisi akan menghidupkan lampu untuk penerangan pabrik penggilingan singkong di PT SMP. Kemudian, Andi melihat kabel jenis tembaga berukuran 16×4 mm sepanjang lebih kurang 40 meter yang digunakan untuk menggerakkan mesin separator telah hilang. Dia melihat ada bekas potongan dari kabel di mesin separator tersebut. Menyadari ada kejadian pencurian, Andi melaporkannya ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti. Akibat kejadian itu, PT. SMP mengalami kerugian senilai Rp8 juta. Rabu (25/8) sekitr pukul 11.30 WIB Team Tekab 308 Polres Way Kanan mendapatkan Informasi dari masyarakat pelaku yang dicurigai sedang berada di PT SMP. \"Atas informasi tersebut,  kami  melakukan penyelidikan hasilnya benar pelaku yang dicurigai berada disekitar Pabrik penggilingan singkong PT. Satria Mandala Pratama sehingga  pelaku langsung diamankan tanpa melakukan perlawanan,” katanya. Petugas membawa dua tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. “Keduanya diancam.dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh  tahun,” imbuh Des Herison Syafutra. (sah/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: