Oknum Polisi Pemilik Senpi yang Meletus di UBL Terancam Lima Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kabid Humas

Oknum Polisi Pemilik Senpi yang Meletus di UBL Terancam Lima Tahun Penjara, Ini Penjelasan Kabid Humas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung terus melakukan penyidikan mengenai tiga oknum pemilik senjata api (senpi) yang meletus di parkiran kampus Universitas Bandar Lampung (UBL) pada Sabtu (10/8) kemarin. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, untuk saat ini ketiga oknum polisi itu sudah dilakukan proses penyidikan tindak pidana dari Ditreskrimum Polda Lampung. \"Ketiganya juga saat ini sudah ditahan dengan barang bukti sudah kita amankan. Satu senpi dan slongsong peluru dan satu kendaraan Toyota Agya warna merah,\" ujar mantan Kapolres Meranti ini, Senin (12/8). Ditanya apakah ketiganya akan dikenakan pemecatan apabila terbukti bersalah, Pandra -sapaan akrabnya- menambahkan bahwa, saat ini dari hasil koordinasi antara Propam Polda Lampung dan Ditreskrimum ketiganya dikenakan unsur pasal UU darurat mo 12 dan pasal 39 tentang kelalaian. \"Dengan ancaman kurungan penjara mencapai 5 tahun lebih,\" ungkapnya. \"Terkait ada pemecatan kita lihat apakah ada unsur pidananya atau tidak, kalau mempunyai kekuatan hukum tetap maka nanti akan dilanjutkan dengan sidang kode etik atau sidang kode etik profesi. Jadi pidana nya dulu dibuktikan,\" sambungnya. Dan baru nanti dari Propam akan melakukan sidang-sidang tahapan sidang disiplin, kode etik, dan profesi. \"Itu juga kita harus lihat track recordnya mungkin selama ini apakah pernah bermasalah atau tidak di internal polri,\" bebernya. Menurut Pandra, dalam kejadian ini memang tidak ada unsur dendam. Dikarenakan antar korban dan pelaku memang tidak saling mengenal juga tidak ada upaya melakukan aksi penembakan. \"Ini murni kecelakaan. Yang suatu insiden tidak disengaja dan merupakan kelalaian, dan ini akan dilakukan pemeriksaan lanjut termasuk penyidikan tindak pidananya,\" tuturnya. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: