Curi Lima Mesin Mobil, Tersangka Ditembak

Curi Lima Mesin Mobil, Tersangka Ditembak

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Satreskrim Polres Waykanan, berhasil mengamankan AA alias Edwin (28) warga Kampung Tanjungratu, Pakuanratu, Waykanan, di lingkungan Base Camp PT. AKG Pakuanratu, Waykanan, Senin (22/3).

Kasatreskrim Polres Lampura, Iptu Des Herison Syaputra mengatakan, kejadian curat yang  diduga dilakukan oleh tersangka AA Alias Edwin terjadi pada Selasa (26/5/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, saksi Pendi sedang patroli di seputaran Lingkungan PT.AKG dan melihat mesin kendaraan mobil yang sudah rusak.

\"Ada lima mobil yang mesinnya tidak ada lagi. Mobil yang mesinnya nggak ada lagi itu terdiri dari empat unit jenis Fuso NoPol BE 9959 TL, B 9025 EN, B 9018 TM, BE 4186 AR dan satu jenis Cold Diesel BE 9123 C dengan Noka dan Nosin belum teridentifikasi,\" ungkap Herison, senin (22/3).

Melihat hal tersebut, sambung Herison, saksi Pendi memberitahu kepada Sugeng selaku Estate Manager, dengan melaporkan kejadian itu ke Polres Waykanan. \"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp156.500.000,\" ucapnya.

Herison melanjutkan, Berdasarkan penyelidikan, kecurigaan mengerucut pada tersangka. Namun, tersangka sudah melarikan diri.

Beberapa hari kemudian, tepatnya pada hari Minggu (21/3), sekitar pukul 14.00WIB, Tekab 308 Polres Waykanan mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaannya di Dusun Bumi Lemai Kampung Gunung Labuhan Kabupaten Waykanan.

\"Atas informasi itu, kami menyelidiki dengan menuju ke lokasi, untuk menangkapnya. Tapi, saat akan diamankan, Edwin melakukan perlawanan sehingga kami memberikan tindakan tegas dan terukur pada kaki kirinya,\" tegasnya.

Saat ini, tersangka masih dirawat di Rumah Sakit Umum Z.A Pagar Alam. Kemudian dilakukan tindakan medis untuk dilakukan Interogasi dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kami mengenakan dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun,\" pungkasnya. (Sah/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: