Curi Mesin Pompa Air Karena Kesal dengan Korban

Curi Mesin Pompa Air Karena Kesal dengan Korban

Radarlampung.co.id - Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus pencurian mesin pompa air. Tersangka masing-masing, EW (43) dan IP (18) warga Kecamatan Metro Kibang Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan tersangka di rumah Tri Hartono (43) warga Desa Purbosembodo Kecamatan Metro Kibang. Kedua tersangka mencuri pompa air itu yang berada di belakang rumah korban, pada 5 September 2021. Dari laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polres Lamtim berhasil mengamankan ke dua tersangka, Rabu (15/9) pukul 00.30 WIB. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit diesel merek Kubota, 1 unit water pump dan 1 unit sepeda motor Honda Beat. \"Tersangka kami amankan guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Ferdiansyah. Sementara saat menjalani pemeriksaan tersangka EW mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena kesal dengan korban. Menurut EW, pompa air yang dia curi itu sebelumnya merupakan mesin diesel traktor tangan bantuan pemerintah untuk kelompok tani yang dipimpin korban. Namun, sebagai sesama petani, EW mengakuntidak pernah mendapat kesempatan menggunakan traktor tangan itu. Begitu juga ketika traktor tangan rusak dan mesinnya dimodifikasi sebagai pompa air. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: