Iklan Bos Aca Header Detail

Yuk Kenali Jarak Bebas SUTT dan SUTET

Yuk Kenali Jarak Bebas SUTT dan SUTET

RADARLAMPUNG.CO.ID-PT PLN (Persero) UPP Sumbagsel 3 mensosialisasikan dan memberikan informasi Jarak Bebas Saluran Udara Tegangan Tinggi / Saluran Udara Ekstra Tinggi (SUTT/SUTET) sebagai bentuk edukasi dan upaya pencegahan kecelakaan di masyarakat umum. Jarak Bebas adalah jarak yang dibatasi bidang vertikal dan horizontal di sekeliling dan di sepanjang konduktor SUTT dan SUTET dan tidak diperkenankan ada benda di dalamnya demi keselamatan manusia, makhluk hidup dan benda lainya serta keamanan operasi SUTT dan SUTET sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 13 tahun 2021 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi Atas Tanah Bangunan Tanaman yang Berada di Bawah Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik sebagai berikut:   Jarak Bebas Vertikal - Untuk Tegangan 500 KV : 9 meter - Untuk Tegangan 150 KV : 5 meter - Untuk Tegangan 70 KV : 4,5 meter   Jarak Bebas Horizontal - Untuk Tegangan 500 KV : 17 meter - Untuk Tegangan 150 KV : 10 meter - Untuk Tegangan 70 KV : 7 meter   Dan Sesuai dengan PERMEN ESDM No. 13 Tahun 2021 - Tidak Dibenarkan mendirikan bangunan dan menanam tanaman yang melewati batas jarak bebas minimum - Tidak Dibenarkan bermain balon udara disekitar jaringan transmisi saluran udara tegangan tinggi atau ekstra tinggi(SUTT/SUTET) - Tidak Dibenarkan bermain layang-layang dengan menggunakan benang konduktif disekitar jaringan saluran udara tegangan tinggi (SUTT/SUTET)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: