Yuk Kepoin, Ini Progres Pengumuman PPPK 

Yuk Kepoin, Ini Progres Pengumuman PPPK 

RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung meminta semua peserta tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah melakukan tes awal tahun ini untuk bersabar menunggu pengumuman. BKD menyebut saat ini prosesnya masih dalam tahapan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov Lampung dan Kementerian Pertanian. M. Rolid Kabid Pengadaan dan Mutasi BKD Provinsi Lampung menjelaskan, Pemprov Lampung pada awal 2019 lalu turut berpartisipasi dalam pembukaan PPPK dengan 148 formasi. Rinciannya 122 untuk formasi guru dan 26 formasi pertanian. \"Jadi dari 148 formasi itu, yang akhirnya lolos passing grade di saat CAT (Computer assited test) ada 106 orang, rinciannya 80 guru dan 26 penyuluh,\" sebut Rolib, Minggu (13/10). Karena di Lampung ada penerimaan penyuluh maka harus dilakukan dahulu MoU bersama kementerian terkait. Dalam hal ini Lampung masih dalam tahapan MoU bersama Kementerian Pertanian. \"Karena memang ketentuannya harus MoU dahulu, akhirnya ya kami saat ini masih melakukan MoU tersebut. Semuanya masih dalam proses,\" sebutnya. Setelah nantinya MoU selesai dilakukan maka Pemprov Lampung akan meneruskan MoU ini kepada Kemenpan RB. Barulah dari Kemenpan RB diteruskan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) untuk diumumkan. \"Tapi pengumumannya bersamaan antara guru dan penyuluh. Makanya Lampung memang salah satu provinsi yang belum mengumumkan hasil tes tersebut. Jadi nanti semuanya akan satu pintu lewat BKN,\" tambahnya. Sementara dari 148 formasi, hanya 106 yang lolos passing grade CAT. Rolib mengatakan sementara kemungkinan hanya 106 orang tersebut kemungkinan yang akan lolos. Namun, jika ada kebijakan lainnya akan kembali diinformasikan. \"Ya sampai sejauh ini kan yang akan diumumkan yang lulus passing grade saja. Sementara sisanya (yang kembali kosong) sementara tetap kosong. Sejauh ini hanya seperti itu, belum tahu nanti kalau ada kebijakan lainnya dari pusat akan kami informasikan,\" tandasnya. (rma/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: