Iklan Bos Aca Header Detail

Curi Motor Tetangga, Dijual dan Hasilnya Dibelikan Pakaian

Curi Motor Tetangga, Dijual dan Hasilnya Dibelikan Pakaian

radarlampung.co.id – Rekaman CCTV menjadi petunjuk Unitreskrim Polsek Negarabatin mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Tiga tersangka ditangkap. Mereka adalah MB (19), warga Kampung Banjarsari 1, Kecamatan Natar, Lampung Selatan. Kemudian H (20) dan A (39), warga Kampung Margajaya, Kecamatan Negarabatin, Waykanan. Kapolres Waykanan AKBP Andy Siswantoro melalui Pejabat Sementara Kapolsek Negarabatin Iptu Santoso mengatakan, pencurian tersebut terjadi Rabu dini hari (17/7). Korbannya adalah Eko Sistriyanto (26), warga Kampung Margajaya, Kecamatan Negarabatin. ”Pencurian itu awalnya diketahui oleh saksi Juminten (60) orang tua korban. Saat itu ia hendak mengambil air wudu dan melihat motor Honda Supra X 125 cc yang sebelumnya berada di dapur, sudah tidak ada lagi,”kata Santoso. Sementara jendela dalam keadaan terbuka. Ia kemudian membangunkan Eko dan menanyakan motornya. Sang anak mengaku tidak tahu. Sebab saat pulang, motor dimasukkan ke dapur. Santoso mengungkapkan, pihaknya mendapat rekaman CCTV di Kampung Margajaya. Begitu mendapat petunjuk, pengejaran dilakukan dan ketiga tersangka ditangkap di kediaman masing-masing, Jumat (9/8). ”Tersangka mengaku motor sudah dijual. Uangnya dibelikan celana jins, kemeja, kaos dan jins pendek. Barang bukti sudah kita sita,” sebut dia. (sah/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: