Curi Pompa Submersible, 2 Nelayan Diamankan Polsek Labuhan Maringgai
Radarlampung.co.id - Polsek Labuhan Maringgai Lampung Timur mengamankan dua tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Masing-masing, AR (32) dan TA (21). Keduanya warga Kecamatan Labuhan Maringgai. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Suherman menjelaskan, kedua tersangka diduga sebagai pelaku pencurian 1 unit mesin pompa air jenis submersible ukuran 6 inci milik Supran Eliyadi (34) warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lamtim. Aksi pencurian itu dilakukan kedua tersangka yang berprofesi sebagai nelayan, Minggu (3/10) lalu. Kedua tersangka mencuri mesin pompa air itu dari dalam gudang tambak udang di Desa Karya Makmur, Kecamatan Labuhan Maringgai, pukul 23.00 WIB. Pelaku masuk ke dalam gudang itu dengan cara merusak pagar anyaman bambu. Kemudian, membawa kabur mesin submersible menggunakan sepeda motor. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, petugas Polsek Labuhan Maringgai berhasil mengamankan kedua tersangka di rumah masing-masing, pukul 01.30 WIB, Rabu (6/10). Berikut kedua tersangka terut diamankan barang bukti. Antara lain berupa 1 unit mesin submersible dan 1 unit sepeda motor merek Viar tanpa nomor polisi yang digunakan saat beraksi. \"Kedua tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas Kompol Suherman. (wid/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: