Iklan Bos Aca Header Detail

Ombudsman Nilai Pelayanan di Polres Tanggamus

Ombudsman Nilai Pelayanan di Polres Tanggamus

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ombudsman Republik Indonesia mengunjungi Mapolres Tanggamus, Rabu (8/9). Ini dalam rangka melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggara pelayanan publik terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25/2009 tentang Pelayanan Publik. Tim yang dipimpin Asisten Ombudsman Hidayat diterima langsung Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi beserta jajaran. Objek sasaran penilaian meliputi sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT), pelayanan SKCK pada Satintelkam, pelayanan SIM A dan pelayanan SIM C pada Satpas SIM Polres Tanggamus. Hidayat mengatakan, pihaknya melaksanakan survei dan penilaian standar pelayanan yang dilakukan 14 polres di lingkungan Polda Lampung. Hari ini merupakan jadwal di Polres Tanggamus. \"Ada lima jenis pelayanan yang menjadi objek sasaran penilaian. Meliputi SIM A, SIM C, SKCK, surat tanda kehilangan dan surat tanda penerimaan laporan,\" kata Hidayat. Atas hasil survei dan penilaian itu, Hidayat mengungkapkan hasil masing-masing satuan berbeda. \"Satpas SIM, SKCK Intelkam sudah bisa dibilang lengkap. Namun masih ada yang perlu ditambah. Mungkin bapak-bapak pimpinan perlu mendorong lagi untuk satuan yang lain guna memenuhi standar pelayanan,\" urainya. Sementara Kasubbag Humas Iptu M. Yusuf menyampaikan ucapan terima kasih kepada tim yang telah melaksanakan survei dan penilaian di Polres Tanggamus. Penilaian tersebut menjadi dasar pembenahan dalam meningkatkan dan perbaikan pelayanan kepada masyarakat. \"Tentunya kami sangat berterima kasih atas penilaian ini. Sehingga kami dapat memperbaiki dan meningkatkan pelayanan sesuai dengan harapan masyarakat,\" kata M.Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi. M. Yusuf juga berharap kepada personel untuk terus meningkatkan pelayanan, sehingga masyarakat merasakan kepuasan atas kinerja Polres Tanggamus. (ral/ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: