Ombudsman Sebut Ada Kesalahpahaman Sekolah dan Wali Murid
radarlampung.co.id - Ombudsman RI Perwakilan Lampung telah menindaklanjuti laporan dari beberapa siswa SMK N 6 Bandarlampung yang dinyatakan tidak bisa ikut Ujian Nasional. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut dengan meminta keterangan dari pihak sekolah. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan tersebut, Ombudsman tidak menemukan pernyataan sekolah yang melarang siswa tersebut ikut ujian. \"Kalau dari informasi yang kita dapat dari sekolah, tidak ada informasi yang melarang mereka ikut ujian,\" ujarnya, Senin (3/2). Menurutnya, adanya kesalahpahaman antara pihak sekolah dan wali murid serta siswa. Sehingga, informasi yang didapat wali murid tidak penuh. \"Karena itu kita meminta pihak sekolah mengundang wali murid guna menjelaskan persoalan tersebut, dan dimusyawarahkan,\" imbuhnya. Ia menambahkan, tidak ada regulasi atau peraturan yang melarang siswa untuk mengikuti ujian nasional. Karena itu, sekolah tidak boleh melarang siswanya untuk ikut ujian. Dalam regulasinya, syarat siswa ikut ujian memiliki nilai rapor dari semester 1 hingga semester 5. \"Karena dalam regulasinya tidak ada yang melarang. Perkara lulus atau tidak lulus, itu tergantung hasil akhir, kita tidak bisa intervensi, karena kita hanya memastikan. Tapi, berdasarkan regulasi, syarat ikut ujian itu siswa memiliki rapor semester 1 sampai 5,\" pungkasnya. (rur/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: