Iklan Bos Aca Header Detail

Yusril : MK Tetap Proses Dugaan Pelanggaran TSM

Yusril : MK Tetap Proses Dugaan Pelanggaran TSM

RADARLAMPUNG.CO.ID- Prof Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait gugatan dugaan pelanggaran administrasi secara Terstruktur, Sistematis Masif (TSM) yang diajukan Paslon 2 M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo ke Paslon 3 Eva Dwiana-Deddy Amarullah. Dia yang menjadi klien paslon 2 mengatakan, kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) memang mengadili perseliaihan tentang hasil pemilu. MK seharusnya juga bisa melihat bagaimana proses sebelum hasil tersebut menimbulkan angka di akhir. \"Dugaan TSM ini akan tetap diperiksa oleh MK meski memang nantinya ada perbedaan karena UU Pilkada yang baru,\" kata dia melalui virtual Selasa (22/12). Juga kepada gugatan yang diajukan ke Bawaslu Provinsi Lampung. Yusril bilang, bukan melulu persoalan hasil perolehan suara melalui pleno nya, tapi, pihaknya lebih mempersoalkan kepada prosesnya. Dia menjelaskan, untuk sengketa hasil pilkada biasanya keputusa yang akan dikeluarkan adalah terkait perolehan hasil. Dimana, merekomendasikan kepada KPU setempat untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). \"Tapi, kalau dugaan TSM, lebih kepada proses, maka output dari hasil jika terbukti adalah diskualifikasi atau pembatalan. Jika Bawaslu tidak melakikan hal itu, MK masih punya kewenangan,\" ujarnya. (abd/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: