Operasi Antik Krakatau 2022, Polres Waykanan Amankan Pengedar Ekstasi

Operasi Antik Krakatau 2022, Polres Waykanan Amankan Pengedar Ekstasi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satresnarkoba Polres Waykanan berhasil mengamankan SN alias Nyamin (31), warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Waykanan, karena diduga mengedarkan ekstasi di  Kampung Bumi Sai Agung, Kecamatan Bumi Agung, Sabtu (19/3) lalu. Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan, pada Sabtu, 19 Maret 2022, sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kampung Bumi Sai Agung. Menindak lanjuti informasi tersebut petugas langsung menuju ke Dusun Akar, Kampung Bumi Sai Agung, untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SN alias Nyamin di Kampung Bumi Sai Agung, yang mana pada saat itu SN sedang mengendarai sepeda motor. Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan di dalam box sepeda motor yamaha N-Max warna merah yang dikendarai terlapor satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat lima bungkus plastik klip bening ukuran sedang. Terdiri dari empat bungkus plastik klip bening berisikan tablet warna kuning berjumlah 10 tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi berlogo granat. Selanjutnya, satu bungkus plastik klip bening berisikan delapan tablet ekstasi warna kuning berlogo granat. Kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Waykanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. \"Atas perbuatannya, tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,” ungkap IPTU Mirga Nurjuanda. (sah/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: