Iklan Bos Aca Header Detail

Daftarkan Enam Item Cagar Budaya Pringsewu

Daftarkan Enam Item Cagar Budaya Pringsewu

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak enam item, terdiri dari empat bangunan fisik serta dua benda peninggalan sejarah akan didaftarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pringsewu ke Lembaga Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten.

Terdiri dari Talang Air peninggalan Belanda di Fajaresuk, lingkungan KH. Gholib yang meliputi masjid, rumah atau kediaman dan Makam KH. Gholib  Pringsewu.

Kemudian dua benda peninggalan sejarah berusia lebih dari 50 tahun yang tersebar di Pringsewu.

Kabid Kebudayaan Disdikbud Pringsewu Eko Subagiyo mewakili Kepala Disdikbud  Hipni mengatakan, untuk pertama kali, kabupaten itu akan melakukan penetapan cagar budaya.

Ini dilakukan melalui proses registrasi yang dilaksanakan oleh Disdikbud Pringsewu.

\"Tujuan akhir dari registrasi atau pendaftaran cagar budaya itu adalah dimilikinya status sertifikasi bagi benda, bangunan, struktur dan situs di Pringsewu oleh pemerintah pusat,\" kata Eko Subagiyo. (sag/mul/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: