Iklan Bos Aca Header Detail

Operasi SAR Ditutup, Kapal EMJ Tujuh Diperkirakan Hanyut ke Samudera Hindia

Operasi SAR Ditutup, Kapal EMJ Tujuh Diperkirakan Hanyut ke Samudera Hindia

RADARLAMPUNG.– Kapal Motor (KM) EMJ Tujuh hilang kontak saat berlayar dari TPI Lempasing Pesawaran menuju perairan Pulau Enggano.  KM EMJ Tujuh berangkat untuk mencari ikan dengan ABK 20 orang pada Rabu (11/08). Kapal ini berangkat pukul 08.30 WIB. Kamis (12/8) pukul 13.21 WIB KM EMJ Tujuh mulai hilang dari Vessel Monitoring System (VMS) atau dinyatakan hilang kontak. Sejak dinyatakan hilang kontak pemilik kapal KM EMJ Tujuh sudah melakukan upaya pencarian dengan mengerahkan dua kapal lain miliknya. Namun hasilnya masih nihil. Sehingga pada Senin (16/8) pemilik kapal melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Basarnas. Tim SAR Gabungan kemudian menggelar pencarian terhadap kapal tersebut. Minggu (22/08) pencarian KM EMJ Tujuh oleh tim SAR gabungan memasuki hari ke 7. Upaya pencarian terus dilakukan namun tanda - tanda keberadaan kapal tersebut belum juga terlihat. Kepala Kantor SAR Lampung Jumaril, S.E., M.M. menyatakan pada hari ke 7 tim SAR Gabungan melaksanakan evaluasi dan menganalisis hasil pencarian dan kendala-kendala yang dihadapi. \"Hasil evaluasi teknis operasi SAR kita tutup sore ini. Namun pencarian melalui komunikasi, e-broadcast, serta pemapelan kepada kapal-kapal yang melintasi perairan sepanjang alur pelayaran Lampung, Bengkulu dan Sumatera Barat hingga Mentawai masih kita lakukan. Bahkan pesawat surveilance dari KKP besok direncanakan masih akan terbang di atas perairan sebelah barat Enggano,” kata Jumaril. Selain itu operasi SAR ini dihentikan berdasarkan beberapa pertimbangan. \"Yang pertama pencarian KM EMJ Tujuh sudah tidak efektif lagi karena menurut SAR Map Prediction pergeseran kapal tersebut sudah jauh menuju samudra (Hindia,red),” kata Jumaril. Kemudian adalah faktor cuaca yang cukup ekstrem di sekitar samudra. Hal ini menyebabkan Alut Basarnas mengalami kesulitan mengakses ke lokasi pencarian yang semakin luas dari lokasi pencarian berdasarkan interval waktu kejadian dengan waktu pencarian sampai hari ini. “Yang terakhir berdasarkan UU No. 29 tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan dijelaskan bahwa standar prosedur pelaksanaan operasi SAR adalah 7 hari. Jika setelah pelaksanaan 7 hari tersebut dilakukan evaluasi dan pencarian dinilai tidak efektif lagi maka operasi SAR dinyatakan selesai atau dihentikan,” katanya. (rls/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: