Zonasi PPDB Bandarlampung Bakal Berlakukan 10 Titik
Radarlampung.co.id - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP/MTs Negeri di Bandarlampung untuk tahun ajaran 2019/2020 akan mengacu Permendikbud No. 51 Tahun 2019. Disebutkan, PPDB berdasarkan jarak tempat tinggal (domisili) terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar menyatakan bahwa sejauh ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Lampung. Wakil Ketua MKKS SMP Bandarlampung, Irwan Qalbi menambahkan khusus di Bandarlampung peta zonasi PPDB akan berlaku 10 zona (titik). Menurutnya, penentuan masing-masing zona berdasarkan jarak domisili calon siswa dengan kedekatan sekolah atau berdasarkan wilayah domisili. \"Di Bandarlampung ada 20 kecamatan. Untuk peta zonasinya bisa dalam 1 sekolah diperuntukan 2 kecamatan atau lebih,\" katanya kepada Radarlampung.co.id, Selasa (12/3). Dilain sisi, Ketua MKKS SMA Provinsi Lampung Suharto menyebutkan, Lampung akan berpatokan dengan Permendikbud No. 51 Tahun 2019. Menurutnya,!pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui 3 jalur sebagai yakni zonasi (90 persen); prestasi (5 persen); dan perpindahan tugas orang tua/wali (5 persen) berdasarkan daya tampung sekolah. \"Sekolah wajib menerima siswa calon peserta didik yang berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah dengan kuota paling sedikit 90 persen itu,\" jelasnya. Ia melanjutkan, domisili calon peserta didik dibuktikan berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan PPDB. \"Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili,\" tandasnya. (apr/kyd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: