Zul Zivilia Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba

Zul Zivilia Diduga Terlibat Jaringan Pengedar Narkoba

radarlampung.co.id - Zulkifli (38) alias Zul, Vokalis band Zivilia ditangkap polisi di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara, Kamis (28/2). Dia ditangkap karena diduga terlibat jaringan pengedar narkotika. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik menduga itu karena saat diamankan aparat Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, pelantun lagu Aishiteru itu tidak sendirian, melainkan bersama orang lainnya sedang menimbang dan memasukannya ke dalam klip plastik kecil. “Hasil tes urine menyatakan Z (Zul Zivilia) positif sabu. Ada dugaan mereka bukan hanya pemakai tapi terlibat dalam jaringan pengedar karena itu tadi aktivitas saat penangkapan. Untuk Z, perannya menimbang narkoba dan memasukannya ke dalam sejumlah plastik klip atau paket,” tutur Argo Yuwono, Jumat (8/3). Selain itu, Zul Zivilia dan rekan-rekannya juga diduga turut serta mendistribusikan narkotika itu. Namun Kepolisian masih mendalaminya. Zul diketahui ditangkap pada hari Jumat (1/3) pukul 16.30 WIB di Apartemen Gading River View City Home Kawasan MOI Tower San Fransisco Lt. 12 unit 1208 Jl Boulevard Barat Raya Kelapa Gading, Jakarta Utara, bersama MH/Rian (26), HR/Andu (28) dan D (perempuan/26). Penangkapan mereka dilakukan setelah polisi melakukan penangkapan di Hotel Harris kamar 1030 Jl Boulevard Kelapa Gading Blok M, Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada hari Kamis tanggal 28 Februari 2019 pukul 02.00 WIB, dengan mengamankan tiga tersangka yakni MB/Alfian/Dimas (25), RSH (29) dan MRM (25). Bahkan, Polda Metro Jaya sampai mengejar para tersangka yang masuk dalam jaringan ini hingga ke Palembang, Sumatera Selatan. Dari Palembang polisi menangkap dua orang di tempat berbeda. Pada Jumat (1/3) pukul 21.00 WIB, polisi menangkap IPW (25) di Hotel Excelton kamar 815 Jl Demanglebardaun Palembang, Sumatera Selatan. Kemudian pada Sabtu (2/3) pukul 00.57 WIB, kepolisian mengamankan RR (25) di Hotel Aston kamar 1101 Jl Basuki Rahmat, Palembang, Sumatera Selatan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita Methampetamin (Sabu) dengan berat 50,6 kg dan pil ekstasi sebanyak 54.000 butir beserta uang tunai sebesar ratusan juta rupiah. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (ant/fin/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: